Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Desa Tatah Layap Naik ke Penyidikan

Asisten Tindak Pidana Umum(Aspidum) Kejati Kalsel, Indah Laila melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino
Asisten Tindak Pidana Umum(Aspidum) Kejati Kalsel, Indah Laila melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino

Kasus penimbunan minyak goreng di sebuah gudang Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap Kabupaten Banjar dengan tersangka Zakiyah telah berproses di penyidikan bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Asisten Tindak Pidana Umum(Aspidum) Kejati Kalsel, Indah Laila melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino dalam wawancaranya kepada media ini, Senin (4/4/2022) di ruang Penkum Kejati Kalsel menyampaikan, bidang Tipidum Kejati Kalsel telah menerima berkas hasil penyidikan atas nama tersangka Zakiyah dari Polda Kasel.

Sebelumnya lanjut Novelino, panggilan akrabnya, penyidik Tipidum Kejati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kalsel Nomor : B/10/III/RES.2.1/2022/ Dit Reskrimsus tanggal 10 Maret 2022.

Surat tersebut terangnya, memberitahukan jika penyidik kepolisian telah melakukan penyidikan tentang dugaan tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu.

“Pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan,” urainya.

Tersangka Zakiyah diduga melanggar Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 11 ayat (2) dan / atau Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok.

Atas SPDP yang disampaikan oleh penyidik Polda Kalsel itu, sambungnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Indah Laila menerbitkan Surat Perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

Dalam surat perintah ini, telah ditunjuk tiga orang JPU, untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diterima.

Selanjutnya tambah Novelino, tim JPU akan segera menentukan sikap, apakah berkas perkara, apakah dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi penyidik kepolisian.

“Tentunya dalam proses pra penuntutan yang dilakukan oleh JPU, akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara,” jelasnya.(yon/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *