Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Kasus Pemotongan Bansos PKH Lansia Bergulir di Kantor Kecamatan Martapura

Avatar
1268
×

Kasus Pemotongan Bansos PKH Lansia Bergulir di Kantor Kecamatan Martapura

Sebarkan artikel ini
Camat Martapura Fahrian Rahman. (Sumber Foto: kan/koranbanjar.net)

Kasus pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia di Desa Tunggul Irang Kecamatan Martapura kini bergulir ke meja rapat kantor Kecamatan Martapura.

BANJAR, koranbanjar.net Sejumlah pihak terkait melakukan rapat terbatas, di antaranya membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengawasan, koordinasi, serta penyaluran dana bantuan sosial (bansos), Senin (13//1/2025).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rapat juga melibatkan antar instansi terkait kasus permasalahan bansos PKH Lansia ini, yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Langkah ke depan disampaikan langsung oleh Camat Martapura Fahrian Rahman terkait hasil dari koordinasi antar lintas instansi.

“Hasil rapat hari ini alhamdulillah kita bisa menghadirkan stakeholder ataupun pemangku kepentingan yang berkenaan dengan permasalahan bantuan sosial,” ungkapnya.

Rapat dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dinas Sosial P3AP2KB, Dinas PMD, Bagian Hukum, Apdesi, PT Pos Cabang Martapura, juga koordinator wilayah PKH Kementerian Sosial provinsi Kalimantan Selatan dan jajaran.

Serta turut pula tingkat desa dihadiri ketua dan anggota BPD, Pambakal Tunggul Irang beserta perangkat desa.

“Nah intinya rapat pada hari ini adalah untuk menyamakan persepsi di dalam rangka bagaimana pelaksanaan koordinasi pemantauan dan monitoring ke depannya berkenaan dengan penyelenggaraan penyaluran Bantuan PKH,” kata Camat Martapura.

Selama ini diketahui dilaksanakan melalui ATM ataupun PT Pos Indonesia, harapan ke depan di dalam penyalurannya ini bisa lebih sinergis lagi komunikasi antar SKPD atau lintas dan bisa terhubung dengan baik, kemudian yang lebih penting lagi adalah bagaimana mengawal dan mengevaluasi agar penerima PKH ini tepat sasaran.

Terkait sanksi yang diberikan untuk oknum dalam kasus itu Fahrian Rahman menjelaskan, oknumnya adalah perangkat desa dan kelembagaan desa sebenarnya, pihaknya tidak memberikan rekomendasi, tetapi hanya memberikan saran pandangan sebagai bahan kepada Pambakal Tunggul Irang.

Karena sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Permendagri bahwa untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini menjadi kewenangannya Kepala Desa.

“Saran masukan yang disampaikan dan pandangan ini adalah untuk bahan pertimbangan bagi Pambakal nantinya bisa mengambil sebuah keputusan yang bisa diterima oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Kami juga berharap mudah-mudahan kejadian ini adalah kejadian terakhir terjadi di Desa Tunggul Irang,” tuturnya.

Kejadian ini, sambung dia, menjadi pelajaran berharga yang nantinya mudah-mudahan ke depan pemerintah desa baik Pambakal, BPD, dan aparat desa bisa mengawal benar-benar penyaluran bantuan untuk masyarakat di wilayahnya.

Selanjutnya koranbanjar.net menghubungi via telepon Koordinator Pendamping PKH Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Luthfi Rahman, SP terkait rapat hari ini dan tindak lanjut terkait sanksi seperti apa oknum kasus tersebut.

Ia menyatakan kalau tadi sudah melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan permasalahan di Desa Tunggul Irang.

“Untuk tindakan memang sesuai aturan adalah wewenangnya dari Kepala Desa karena menyangkut dari aparat desa. Pada prinsipnya penyaluran bantuan sosial PKH yang dilaksanakan memang semua sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI,” kata dia.

Namun ternyata ada hal lain yang terjadi di tingkat penerima manfaat dan oknum desa.

“Hal ini tentunya jadi bahan evaluasi kita bersama juga agar lebih menguatkan pola pengawasan di desa agar tidak lagi menjadi permasalahan yang sama ke depan dan kemudian hari,” jelasnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh