Tak Berkategori  

Kasus Pembunuhan di Minggu Raya Dilimpahkan, Ada Bercak Darah di Peci Korban

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Kasus pengoroyokan berujung pada tindakan pembunuhan yang terjadi di kawasan Minggu Raya, Kota Banjarbaru dengan korban, Basir pada 11 Juli 2018 lalu, kini sudah memasuki tahap II atau pelimpahan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Korban yang berprofesi sebagai penjual parfum keliling ini tewas akibat dikeroyok dengan tersangka utama Setyo Ari Wibowo alias Mahing beserta dua tersangka lainnya, Mahardika Munthe alias Dika dan Asep Kusnaedi. Mereka berhasil ditangkap Unit Buser Polsek Banjarbaru Kota, namun saat itu masih ada dua pelaku yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Senin (5/11/2018) tadi, jajaran Unit II Reskrim Polsek Banjarbaru Kota dipimpin Kasubnit II Reskrim Aipda Syarifuddin melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Dalam penyerahan barang bukti turut diserahkan baju, dan peci korban yang berbekas bercak darah korban. Sejumlah barang bukti itu diterima Jaksa Indra dan Jaksa Fani.

Kapolsek Banjarbarh Kota Kompol Purbo Raharjo melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Kota Aipda Supriyanto menjelaskan, bahwa para pelaku ini dijerat pasal pengeroyokan.

“Semua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang,” ujarnya. (maf/sir)