Hingga kini, Komisi III DPR menunggu mekanisme yang sedang berlangsung, termasuk sanksi yang diberikan apabila dugaan tersebut terbukti.
JAKARTA, koranbanjar.net – Komisi III DPR RI segera memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) untuk dimintai keterangan terkait kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga menerima fasilitas khusus di MotoGP Mandalika.
“Setelah DPR reses, kami panggil mereka. Karena itu masih di wilayah internal sesuai UU KPK, Komisi III memantau perkembangan perkara tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Hingga kini, Komisi III DPR menunggu mekanisme yang sedang berlangsung, termasuk sanksi yang diberikan apabila dugaan tersebut terbukti.
“Ini baru dugaan. Agak susah bagi saya memvonis seseorang yang belum dibuktikan kesalahannya. Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik. Kalau melanggar lagi, apa sanksinya? Kita tunggu,” ujar dia.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa laporan itu.
“Kami pelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku. Kami juga sudah melayangkan surat permintaan keterangan kepada perusahaan pelat merah terkait pemesanan serta pembayaran penginapan dan tiket tersebut .Surat permintaan dokumen sudah dilayangkan oleh Dewas KPK sejak 1 April 2022. Sedangkan dokumen permintaan klarifikasi dikirimkan pada 6 April 2022,” tutur dia. (dba)