Kasus korupsi pengadaan kursi tunggu dan lobi menjerat seorang mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Rooswandi Saleem (RS) masih terus bergulir.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu. Di mana, sesuai dengan masa penitipan tahanan RS di Polres Tanah Bumbu, seharusnya berakhir pada Rabu (16/6/2021) ini. Hal itu, dikarenakan masa tahanan RS telah mencapai 40 hari.
“Kasus RS masih berjalan, dan sekarang masih tahap pemberkasan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanbu, Wendra Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut, Wendra mengungkapkan, masih berjalannya kasus ini di tahap pemberkasan disebabkan banyaknya sejumlah alat bukti.
“Kemungkinan kami akan mengajukan kembali masa perpanjangan tahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanbu untuk 30 hari ke depan,” jelasnya.
Setelah pemberkasan kasus korupsi dilakukan RS mencapai 1.8 Miliar ini selesai, maka Kejari Tanah Bumbu akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Seperti diketahui, pihak Kejari Tanbu memperkirakan, pemberkasan kasus korupsi ini kurang lebih sekitar satu bulan bakal rampung.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H. I Made Rasa mengatakan, hingga saat ini RS masih ada dititipkan di tahanan polres setempat.
“RS digabung dengan tahanan lainnya, jadi tidak ada pelayanan yang spesial,” katanya saat ditemui belum lama ini.(ags/HIP)