Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Banjar yang ditangani Polres Banjar, dilimpahkan berkasnya bersama tersangka ke Kejari Kabupaten Banjar, Rabu (20/7/2022).
BANJAR, koranbanjar.net – Pelimpahan berkas perkara beserta satu tersangka, SP (bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar) dinyatakan Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan.
“Setelah selama kurang lebih setahun pengusutan, penyelidikan hingga penyidikan, dinyatakan lengkap berkasnya,” ucap Kasat Reskrim.
Phaknya telah berkomunikasi dengan kejaksaaan. Selain dilakukan penyitaan terhadap berkas, juga beberapa aset berupa tanah dan rumah milik yang besangkutan disita oleh negara.
“Kisaran harga satu unit rumah sekitar 400 sampai 600 juta rupiah,” imbuhnya.
Tersangka terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021, dengan ancaman pidana 4 tahun.
Bersangkutan juga mengakui, mengambil dan menggunakan, termasuk bukti rekening koran.
“Kerugian diperkirakan mencapai 1,4 miliar rupiah,” sebut Kasat Reskrim.
Di tempat sama, Kuasa Hukum SP, Muhammad Noor mengemukakan, keterangan kliennya menyebutkan tidak bisa membuktikan untuk apa uang itu yang berasal dari kas Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Kita belum bisa melakukan pembelaan. Kita lihat di persidangan nanti,” katanya.
Tapi, ia menegaskan akan melakukan pembelaan kliennya untuk dapat keringanan di persidangan. (dya)