Kasus kecelakaan maut Fortuner Putih yang menewaskan dua penumpang mini bus di U Turn Mekatani Jalan A.Yani Km 29 Guntung Payung, dilakukan penetapan diversi oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penetapan diversi itu tertuang dalam surat nomor : 1/Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjb, tertanggal 12 Februari 2024.
Dengan ditetapkannya diversi, pihak kepolisian menghentikan proses penyidikan dengan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor : 07/ II/2024, tertanggal 15 Februari 2024.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, ditetapkannya diversi pada kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
“Ketentuan itu termuat dalam pasal 7, 8 dan 29 UU RI Nomor 11 th 2012 tentang Simtem Peradilan Pidana Anak atau SPPA. Penyidik wajib mengupayakan diversi dalam menangani kasus itu,” ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Hasil penyidik dalam mengupayakan Diversi berdasarkan Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
Setelah melakukan upaya maka keluar surat dengan nomor Reg Litmas : Lit.ABH / Bapas Bjm / I / 2024-10.1, tertanggal 30 Januari 2024.
“Dalam surat yang dikeluarkan itu berisi rekomendasi diversi dan pelaku dikembalikan kepada orang tuanya,” sebut dia.
Peristiwa kecelakaan itu menewaskan satu penumpang dan supir mini bus.
Kejadian itu terjadi di kawasan U Turn Mekatani Jalan A.Yani Km 29 Kelurahan Guntung Payung, pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 04.00 Wita. (maf/dya)