Kasus dugaan gratifikasi Alkes RSUD Ulin Banjarmasin memasuki tahap kedua. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (24/11/2021).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin, Arif Ronaldi kepada media ini usai melakukan tahap 2 di ruang Pidsus mengatakan, kedua tersangka Subhan dan Suriawan Halim beserta barang bukti akan diserahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Kejati Kalsel.
Kemudian Lanjut Arif, usai tahap 2, kedua tersangka langsung dibawa ke tempat tahanan titipan (Tahti) Polda Kalsel.
“Sementera kedua tersangka kami titipan ke Tahti Polda Kalsel selama 20 hari,” ucapnya singkat sambil buru-buru meninggalkan PTSP untuk mengantar kedua tersangka ke Tahti Polda Kalsel.
Diingatkan kembali, 31 Agustus lalu Polisi menangkap seorang oknum ASN RSUD Ulin Banjarmasin Kalimantan Selatan berinisial SB karena kasus dugaan gratifikasi.
Seorang lain yang ikut ditangkap adalah pria berinisial SH yang merupakan rekanan dalam pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer Lima Banjarmasin oleh Anggota Direktorat Kriminal Khusus Subdit Tipikor Polda Kalsel.
Saat penangkapan pelaku gratifikasi ini Polisi temukan barang bukti uang Rp11,500 juta. yang disebut sebagai hadiah atas keberhasilan memenangkan tender pengadaan alat kesehatan oleh PT Capricorn Mulia yang di antaranya berupa tempat tidur untuk unit gawat darurat .
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi waktu itu merinci pengadaan alkes yang menjadi duduk perkara gratifikasi di antaranya berupa tempat tidur di ruang unit gawat darurat (UGD) dan alat pemeriksaan tensi.(yon/sir)