BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Dugaan kasus korupsi terkait dana hibah di KPUD Kabupaten Banjar yang menyeret mantan Komisioner Tarmiji Nawawi, kini ditangani Ditreskrimsus Polda Kalsel hingga memasuki tahap II.
Berkas dan tersangka dugaan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penuntutan Kejati Kalsel Hadi P, ketika dikonfiirmasi media Kamis (13/12/2018) kemarin.
“Untuk kasus dugaan korupsi dana hibah KPU sudah tahap II, dan tersangkanya sudah ditahan di LP Teluk Dalam Banjarmasin,” ucap Hadi.
Ketika disinggung kapan berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan? Hadi mengatakan secepatnya, karena saat ini pihaknya lagi menyelesaikan dakwaan. “Secepatnya berkasnya kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”katanya.
Sebelumnya diberitakan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel yang menangani kasus dugaan korupsi terkait dana hibah Pilkada tahun 2014 menetapkan Tarmiji Nawawi mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar ditetapkan sebagai tersangka.(al/sir)