MARTAPURA, koranbanjar.net – Terkait dengan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2015, 2016 hingga 2017 oleh Kepala Desa Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, berinisial AF, yang diperkirakan senilai Rp300 juta, kini terus bergulir atau diproses pihak penegak hukum.
Bahkan, kabarnya kasus ini sudah ditangani pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Mapolres Banjar. Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih belum diterima pihak Kecamatan Martapura Timur.
Camat Martapura Timur, Drs. Syaifullah Efendi saat dikonfirmasi koranbanjar.net, tidak menampik atau membenarkan adanya kasus dugaan penyelewangan Dana Desa yang terjadi di Desa Melayu Tengah Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar tersebut.
“Pihak Tipikor dan Kejaksaan kemarin sudah memanggil kepada yang bersangkutan, kalau Tipikor memanggil melalui surat resmi untuk dimintai keterangan, sedangkan Kejaksaan tidak menggunakan surat, karena hanya meminta keterangan-keterangan saja,” ujar Syaifullah.
Menurut dia, kasus penyelewengan Dana Desa ini bisa terjadi, karena tidak adanya kekompakan atau kurangannya pemahaman dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Dana Desa. Sehingga terjadi selisih dana dalam pelaporan, kemudain masalah pembayaran pajak seharusnya disetorkan lebih awal. Ketika proyek baru dimulai juga terkena dampaknya, sehingga terjadi keterlamabatan penyerahan peng-SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).
“Jadi setiap riak apa saja baik pemanggilan atau apapun dari pihak aparat, Pembakal itu harus selalu lapor, baik dari segi pemabayaran pajak atau lainnya,” ucap mantan pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja Banjar ini.
Ditegaskan lagi, sebetulnya pihak Kecamatan Martapura Timur, Pemerintahan Kabupaten Banjar dan Inspektorat pada umunya, selalu dan sudah melakukan pembinaan terhadap 20 Desa. Salah satunya Desa Melayu Tengah dan aparat Desa Melayu Tengah yang tersandung kasus dugaan penyelewengan Dana Desa itu.
“Aparat desa tetap mau bertanggung jawab, dengan sudah melakukan pembayaran pajak yang ketiga kalinya secara berturut-turut atau sekitar 251 jutaan ke instansi terkait,” jelas dia.
“Agar terlebih dulu menertibkan pengadministrasian untuk pencarian triwulan-triwulan itu ‘kan ada tahapan-tahapan, harus melihat surat-surat usulan dulu, terus dievaluasi atas verifikasi dari pendamping lokal desa dengan sekdes. Kemudian, dilanjutkan pengecekan ke lapangan, dan pihak kabupaten juga hendaknya mencek list apabila kurang persyaratan, jangan dicairkan dulu,” pungkas mantan Kepala Bidang LAJ Dinas Perhubungan Banjar ini.
Sementara itu masih terkait dengan kasus tersebut , Kanit Tipikor Polres Banjar, Ipda Syahrizal saat dimintai konfirmasi menyatakan, pengaduan kasus itu sudah diterima. Namun dia mengakui, kasus tersebut masih dalam proses.
“Kasus dana desa Kahelaan sudah sidik. Untuk kasus Desa Melayu masih berjalan,” ungkapnya singkat.(zdn)