Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Nikah Bergulir ke Meja Hijau di Martapura

Avatar
408
×

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Nikah Bergulir ke Meja Hijau di Martapura

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat nikah, Selasa (30/5/2023) di PN Martapura Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: dya/koranbanjar.net)

Dugaan pemalsuan surat nikah yang dilakukan terdakwa Hj Noor Lairida bergulir kasusnya di meja hijau Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar, Selasa (30/5/2023) di Martapura.

BANJAR, koranbanjar.net – Sidang perdana dengan surat dakwaan nomor register perkara PDM-024/MARTA/EKU.2/05/2023 ini dipimpin majelis hakim dengan ketua, ItaWidyaningsih SH MH, dan hakim anggota terdiri Dr Indra Kusuma Haryanto SH MH, Risdianto SH.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Adapun sidang yang digelar dengan sistem daring online terhadap terdakwa berada di Lapas Martapura, ini bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr Fakhrin Amrullah SH MH.

Sidang yang semula akan digelar pukul 10.00 Wita, baru bisa dilaksanakan sekitar pukul 12.40 Wita. Setelah sebelumnya menunggu kesiapan terdakwa untuk mengikuti sidang daring online, dan disela terlebih dahulu dengan dua sidang pidana lainnya karena sidang kasus dugaan pemalsuan surat nikah belum dimulai.

Berikutnya, majelis hakim membuka sidang dengan membacakan identitas terdakwa dan  menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.

Disambung pembacaan dakwaan JPU kepada terdakwa yang nampak didampingi penasihat hukum dari kantor hukum Dr Samsul Hidayat SH MH dan rekan.

Penasihat hukum terdakwa terbagi dan berada pada dua tempat berbeda, antara lain di ruang sidang di PN Martapura dan di Lapas Perempuan.

Di dalam pembacaan dakwaannya, JPU mendakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, dengan ancaman pidana enam tahun.

Sidang lanjutan akan kembali digelar sepekan berikutnya dari hari ini, Selasa (30/5/2023) dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU.

Namun, sebelum majelis hakim menutup sidang perkara, para penasihat hukum menyampaikan dua pokok permohonan kepada majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa nampak menghadiri persidangan, Selasa (30/5/2023) di PN Martapura. (Sumber Foto: dya/koranbanjar.net)

Pertama, memohon kepada majelis hakim supaya sidang digelar secara offline bukan daring online. Kemudian, permohonan kedua melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

Dikonfirmasi selesai persidangan, penasihat hukum terdakwa yang diwakili Husrani Noor SE SH MH mengemukakan, ini hal penting permohonan agar sidang dilakukan offline di PN Martapura.

Agar terdakwa bisa lebih mudah menyampaikan langsung pembelaan maupun mengikuti jalannya persidangan.

“Dengan sidang offline maka klien kami sangat perlu membuka fakta sebenarnya, karena pembuat surat ini bukan klien kami, pembuatnya meninggal dunia, klien kami tidak mengetahui palsu atau asli. Banyak hal bisa diungkapkan di persidangan offline, klien bisa jelas memperjuangkan hak haknya,” kata Husrani Noor.

Ditambahkannya, untuk penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan klien yang disampaikan ke majelis hakim, karena klien mempunyai tanggungan merawat orang tua yang usianya sudah lansia sekitar 60 tahun.

“Kondisi kesehatan klien juga tidak memungkinkan untuk ditahan,” ucapnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh