Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota KPU Banjar, Kalsel, Abdul Muthalib atau Aziz, sekarang mencuat lagi ke permukaan. Koordinator Forum Komunikasi Gabungan Lintas Ormas Kalimantan Selatan, Abdurrahman telah mendatangi Dirkrimum Polda Kalsel untuk menanyakan tindak lanjut terkait adanya laporan tersebut.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Koordinator Forum Komunikasi Gabungan Lintas Ormas Kalimantan Selatan, Abdurrahman telah mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi di Mahkamah Konstitusi.
“Sebagai ormas, kita punya kewajiban dalam pengawasan terhadap kasus-kasus yang masih belum terselesaikan dengan tuntas,” ucap Abdurrahman kepada koranbanjar.net, Senin, (18/3/2024).
Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan saksi paslon nomor urut 02 pada saat Pilgub Kalsel 2020 silam, Denny Indrayana dan Difriadi.
Dokumen diduga palsu tersebut ditunjukkan saat persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi.
Adapun terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota KPU Banjar ini telah dinaikkan ke penyidikan (sidik) di Polda Kalimantan Selatan pada Tahun 2021, namun sampai sekarang masih belum ada kepastian terhadap kasus tersebut.
“Saya mendatangi Dirkrimum Polda Kalsel sebagai wujud pengawasan terhadap penegakkan hukum di Kalimantan Selatan, dan dalam hal ini kita berharap agar kasus ini bisa ditindaklanjuti supaya proses hukum bisa berjalan dengan baik,” ucap Abdurrahman yang kerap disapa Aman Agau ini.
Dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama serta tanda tangan Abdul Muthalib sebagai anggota KPU Kabupaten Banjar.
Dokumen tersebut dibeberkan salah satu saksi yang dihadirkan pasangan calon nomor urut 02 saat sidang MK pada agenda pembuktian. Alhasil, terkait Pilgub Kalsel itu, MK memutuskan pemungutan suara ulang pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel pada 9 Juni 2021.
Mengutip pemberitaan banjarmasin.tribunnews.com tayang 14 April 2021, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, dalam tahap penyidikan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel sudah memanggil Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib.
“Ya sudah diperiksa hari Senin (12/4/2021),” kata Kabid Humas dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Rabu (14/4/2021).
Abdul Muthalib merupakan orang yang membuat laporan ke polisi karena meyakini tanda tangannya dalam surat pernyataan yang dijadikan Paslon Nomor Urut 2 Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D sebagai bukti dalam sidang PHPU dipalsukan.
Juru Bicara Kuasa Hukum Paslon H2D, M Raziv Barokah tatkala itu mengatakan, Anggota Tim Hukum H2D yaitu Jurkani sudah menerima undangan dari Ditreskrimum Polda Kalsel untuk hadir sebagai saksi pada Jumat (16/4/2021).
“Bapak Jurkani dipanggil pada hari Jumat (16/4/2021) nanti sebagai saksi,” kata Raziv dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Rabu (14/4/2021).
Meski demikian, Raziv menyatakan Jurkani mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Pasalnya kata dia, Jurkani di hari yang bersamaan dijadwalkan melakukan kegiatan advokasi dalam kasus hukum lainnya terkait sengketa lahan. (sir)