Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada sebuah bank milik pemerintah (BUMN) Cabang Marabahan Kabupaten Batola, kini memasuki tahap penyidikan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Abdul Rahman kepada media ini, Jumat (25/2/2022).
“Berdasarkan hasil ekspos, tanggal 23 Februari 2022, hari Rabu, tim berpendapat kasus ini harus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Modusnya, lanjut Abdul Rahman, dengan cara membuat permohonan kredit palsu, pengolahan datanya semua dilakukan secara fiktif.
“Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar lima miliar lebih,” kata mantan Kepala Kejari Tanah Laut ini.
Karena perkara ini masih di tahap penyelidikan, pihaknya tidak menetapkan tersangka, meskipun tindakan ini tidak lepas dari peran orang dalam (pihak bank)
Ditanya apakah dugaan korupsi di Bank BUMN ini menyeret pejabat utama, Abdul Rahman tak ingin menyebut.
“Kita belum sampai ke situ, yang jelas kasus ini sudah masuk ke penyidikan, dan kita tunggu aja tim bekerja,” terangnya.
“Jadi untuk tersangka belum bisa ditetapkan, karena masih berproses,” ucapnya sembari mengatakan setelah ada penetapan tersangka baru diekspos lagi.
Ditanya mengapa kasus ini tidak ditangani Kejaksaan Negeri Batola, Abdul Rahman menyampaikan, laporannya masuk di Kejati Kalsel.
“Kalaupun laporannya ke Kejari di sana pasti mereka juga melimpahkan ke Kejati, karena kemungkinan ada unsur tidak enak, lagian bank di sana kan cabang, pusatnya tetap di provinsi,” jelasnya.(yon/sir)