Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Kasus Dugaan Korupsi 2 Pejabat Pemko Mulai Disidangkan, Begini Sikap Terdakwa

Avatar
399
×

Kasus Dugaan Korupsi 2 Pejabat Pemko Mulai Disidangkan, Begini Sikap Terdakwa

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Kasus dugaan korupsi pada Retribusi Pasar Ulin Raya, Kota Banjarbaru, yang melibatkan 1 pejabat Pemko Banjarbaru yang masih aktif dan 1 pejabat yang sudah tidak aktif, hari ini, Kamis (29/11/2018), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Pramuka Km 6 Banjarmasin.

Memasuki sidang pertama, kedua terdakwa,.Ahmad Jayadi (AJ) dan Antoni Arpan (AA) sedang duduk di kursi pesakitan dalam keadaan tenang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa, apakah melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dipaparkan JPU atau tidak.

Pertanyaan itu langsung disambut Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa dengan sepakat tidak melakukan eksepsi atau penolakan.

Kuasa Hukum Ahmad Jayadi (AJ), Ivo Yuliansyah SH.MH ketika dimintai tanggapannya mengenai tidak adanya eksepsi, secara singkat mengatakan atas dakwaan tersebut pihaknya akan lanjut dengan pembuktian, malah ia mengatakan apa yang didakwakan oleh JPU kepada kliennya adalah tidak benar.

“Kita tidak akan mengajukan eksepsi, silakan Jaksa Penuntut Umum membuktikan dakwaan. Yang jelas apa yang didakwakan JPU kepada kliennya sama sekali tidak benar,” katanya dengan yakin.

Hal ini disampaikan di luar ruangan sidang, saat sidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Genes, SH, telah membanarkan bahwa pihak terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi, melainkan pihaknya akan lanjut pada pembuktian di sidang berikutnya yang rencana digelar pada Senin, 3 Desember 2018.

Terdakwa Ahmad Jayadi sendiri ketika dimintai keterangan oleh wartawan, hanya bisa tersenyum dan tidak mau bicara. Mantan Kadishub Pemko Banjarbaru tersebut sepertinya sedang mengalami depresi cukup berat.

Lain halnya terhadap rekannya Antoni Arpan (AA) dengan tenang menjawab singkat pertanyaan wartawan yang sedang mewawancarainya.

“Insya Allah kita akan berikan tanggapan sebaik mungkin, tanpa harus kita berperang alibi, kita tidak akan melakukan pembelaan tapi kita akan melakukan pembuktian. Wajar saja mereka mengajukan tuntutan, ya memang begitu ketentuannya mau apa lagi,” pungkas mantan Kadis Komunikasi dan Informatika Banjarbaru ini.(al/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh