Tak Berkategori  

Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor di Paringin akhirnya Ditangkap

BALANGAN, KORANBANJAR.NET – Jajaran Polres Balangan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian , Senin ( 26/11/2018) malam. Kedua pelaku ini berinisial SU (28) dan MH (28) warga Desa Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolsek Paringin, Iptu Cahyo Budi Widodo, mengatakan penangkapan kedua pria ini berawal dari kecurigaan petugas atas tingkah laku mereka. Cahyo menjelaskan, petugas dari Unit Reskrim Polsek Paringin dan Unit Buser Polres Balangan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

“Saat itu SU dan MH memasuki gang di samping SDN di Kelurahan Batu Piring, dan mendekati 1 unit sepeda motor Honda Revo. Saat mau membawa motor curian tersebut, mereka rupanya sadar aksinya sedang diawasi dan langsung lari meninggalkan motor lokasi,” ujar Cahyo.

Melihat target sasaran berusaha lari kabur, lanjutnya, petugas pun langsung melakukan pengejaran. “Saat kejar-kejaran akhirnya pelaku dapat ditangkap. Penggeledahan pun dilakukan, dan ditemukan satu kunci leter T, dan mereka pun mengakui bahwa benar akan mengambil  motor Honda Revo tersebut,” ungkapnya.

Setelah dibawa ke Mapolsek Paringin, lanjutnya lagi, untuk dilakukan pendalaman kasus, ternyata SU telah melakukan pencurian sebelumnya disamping Masjid Paringin Barat.

Mengetahui hal tersebut, petugas bergerak menuju ke Desa Batu Tangga, untuk menemukan barang bukti.

“Di sana (Desa Batu Tangga) telah ditemukan barang bukti hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor Honda 70 dengan mesin yang terpasang di rumah SU. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (ami/dra)