Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Aliansi Mahasiswa Unjuk Rasa ke KPU Kalsel

Aliansi Mahasiswa Untuk Rakyat dan Demokrasi atau AMARAH mengawal kasus dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Kalsel terpilih pada Pileg 2024 lalu, dengan menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (20/8/2024) di Kantor KPU Kalsel di Banjarmasin. (Sumber Foto: Aliansi Amarah)

Aliansi Mahasiswa Untuk Rakyat dan Demokrasi atau AMARAH mengawal kasus dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Kalsel terpilih pada Pileg 2024 lalu, dengan menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (20/8/2024) di Kantor KPU Kalsel di Banjarmasin.

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Koordinator aksi Florentino Mario mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah mendatangi KPU Kalsel untuk mempertanyakan persoalan tersebut. namun sayangnya kala itu para komisioner KPU Kalsel sedang tidak berada di tempat.

“Aksi di kantor KPU Kalsel Jalan Ahmad Yani Km 3 Banjarmasin ini kami gelar untuk menindaklanjuti kasus dugaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kalsel terpilih periode 2024-2029,” ungkapnya.

AMARAH menduga anggota DPRD Kalsel terpilih HY saat mendaftar bacaleg menggunakan ijazah palsu.

Namun sayangnya, aksi yang dikuti ratusan aktivis yang dilengkapi berbagai atribut demo berbagai tulisan tidak tidak diperbolehkan memasuki halaman Kantor KPU Kalsel. Mereka hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasinya di trotoar di depan Kantor KPU Kalsel.

“KPU sepertinya sengaja menghindar. Tidak ada alasan tidak mengetahui, karena sebelum aksi kami sudah menyampaikan pemberitahuan ke KPU Kalsel dan kepolisian. Tetapi saat aksi untuk menyampaikan aspirasi,  komisioner KPU Kalsel tidak ada,” katanya.

Sementara itu, Kasub Bagian Perencanaan KPU Kalsel Titik Rizki Fitrianty tampil untuk menjumpai para pendomo mengakui komisioner KPU Kalsel sedang tidak berada di Kantor KPU Kalsel.

Sebagai penggantinya Titik pun membacakan pernyataan Komisioner KPU Kalsel yang antara lain menyatakan pihaknya mengapresiasi aksi tersebut.

Dijelaskannya, apa yang sudah dilakukan KPU Kalsel terhadap Caleg HY sudah sesuai dengan aturan yang ada. Di mana dari hasil verifikasi administrasi tidak menunjukkan ada dokumen yang palsu.

“Saat pendaftaran bacaleg, KPU melakukan verifikasi administrasi dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat. Hal itu dipertegas lagi dengan tidak adanya tanggapan masyarakat terhadap yang bersangkutan di tahapan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara,” kata dia. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *