Lama berada di level 1, PPKM Kabupaten Tabalong akhirnya kembali naik ke level 2.
Koranbanjar.net – Kabar ini diketahui setelah adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) No 11 tahun 2022 tentang PPKM di luar Jawa dan Bali, Selasa (15/2/2022).
Menurut Juru Bicara Covid-19 Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie, penyebab Tabalong kembali ke level 2 diakibatkan lonjakan kasus positif covid-19 sejak beberapa pekan belakangan.
“Hal ini dikarenakan kenaikan kasus positif yang signifikan,” ucapnya.
Taufiq mengatakan, saat ini setidaknya di Tabalong ada puluhan orang yang terkonfirmasi positif covid-19. Hingga, Selasa (14/02/2022) kemarin, ada 58 kasus terkonfirmasi positit covid-19.
Dari puluhan orang yang terpapar tersebut, hanya ada tiga orang yang menjalani perawatan di RS dan sisanya menjalani isolasi mandiri.
“dua di RSUD maburai, satu covid center Usman Dundrung sisanya isolasi mandiri,” terangnya.
Sementara itu, selama berada di PPKM Level 2 ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bersama-sama oleh seluruh masyarakat. Seperti pembatasan kegiatan ibadah hanya 75 persen kapasitas, work form home 25 persen, work form office 75 persen.
“Kemudian kegiatan publik dan sebagainya 75 persen dengan wajib menunjukkan aplikasi peduli lindungi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufiq menghimbau agar masyarakat kembali meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
“Masyarakat harus meningkatkan protokol kesehatan, kemudian kita meningkatkan cakupan vaksinasi,” tuturnya.
Penerapan PPKM level 2 ini mulai berlaku sejak 15 hingga 28 Februari 2022.
(Anb/slv)