MARTAPURA – Terkait peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi berdampak kepada penjual kartu prabayar yang mengalami penurunan jumlah pembeli.
Dalam pasal 11 ayat 1 berbunyi bahwa pelanggan hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga kali untuk setiap NIK ( Nomor Induk Kependudukan) pada setiap penyelenggara jasa komunikasi.
Warga Kampung Jawa Jl Cempaka Rt 05/02, Faisal, menyebutkan bahwa pembeli kartu prabayar harus membawa NIK dan KTP untuk bisa membeli.
“Penurunan pembeli kartu paket data karena adanya peraturan Kominfo tersebut, biasanya satu hari bisa menjual 10 kartu, sekarang ini hanya 3 saja perhari,” ujarnya Selasa (05/12).
Hal tersebut membuat para pelanggan yang membali kartu prabayar merasa direpotkan, pasalnya seringnya anak-anak yang membeli kartu paket data kini tidak mudah lagi untuk membelinya.
“Biasanya anak SMP yang membeli langsung tanpa harus menggunakan KTP dan NIK, dan juga untuk apa juga membeli paket data harus membawa NIK ke outlet,” ucap Econg panggilan kesehariannya.
Dia juga menyatakan bahwa, setiap NIK (Nomor Induk Kependudukan) hanya dapat mendaftarkan sebanyak 3 kartu prabyar saja.
“Tapi baru-baru ini, peraturan tersebut sudah diganti dari Kominfo pusat. Bisa aja sekarang ini menggunakan NIK untuk mendaftarkan kartunya tidak berbatas lagi, tapi itu hanya sementara saja,” ungkapnya.
Ditambahkan lagi, tetapi masih saja berdampak terhadap pembeli walau peraturan tersebut sudah diubah, pembeli diwajibkan untuk membawa NIK ke outlet untuk membeli.
“Hal tersebut ada sisi baiknya juga, pemerintah membuat peraturan tersebut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan sebagai media penipuan melalui SMS,” tuturnya.(maf)