MARABAHAN – Kapolres Barito Kuala (Batola) AKBP Mugi Sekar Jaya bersama perwakilan dari Kejari Batola, Pengadilan Negeri Marabahan, BNNK Batola, Kasat Res Narkoba Polres Batola dan Kapolsek Bakumpai memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu berjumlah 0,96 gram, Selasa pagi (20/2).
Barang bukti berupa sabu-sabu itu merupakan perkara yang ditangani oleh Polsek Bakumpai sejak tanggal 31 Januari 2018 lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di ruangan Satuan Res Narkoba Polres Barito Kuala dengan menghadirkan tersangka seorang perempuan berinisial Yul.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam eskan berisi air lalu dibuang.
Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya melalui Humas Polres Batola Ipda Zulkifli mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti tersebut adalah demi mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan penyisihan barang bukti. “Memang sebelumnya telah dilakukan penyisihan barang bukti untuk dimusnahkan,” pungkas Ipda Zulkifli. (dny)