Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Winarto, persilakan awak media untuk rilis setiap dua pekan sekali untuk perkembangan dan transparansi penyidikan investasi bodong, Minggu (5/5/2024).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sebagai informasi untuk lanjutan kasus investasi bodong yang berkedok Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan tersangka FN telah mengakibatkan kerugian mencapai lebih Rp39 miliar, dengan jumlah korban yang tercatat mencapai 64 korban telah melapor.
Informasi yang telah didapatkan, tersangka FN melakukan aksinya sejak tahun 2019 sampai 2023, hingga saat ini posko pengaduan masih dibuka untuk kasus investasi bodong tersebut.
Dilansir dari Tribratanews, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menyampaikan, keterbukaan untuk kasus ini.
“Saya sudah perintahkan Ditreskrimum untuk rilis ke wartawan setiap dua pekan sekali mengenai perkembangan investasi bodong sebagai bentuk transparansi penyidikan,” tuturnya.
Selain itu, Kapolda Kalsel juga memberi dukungan langkah penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka, dengan begitu akan banyak yang terlibat serta turut menikmati hasil kejahatan dari tersangka.
“Untuk tersangka dan siapa saja yang terlibat kasus investasi bodong ini, dapat dipidana melalui jeratan Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.
Tentunya, sambung dia, ini harus terselesaikan perkara awal sampai dilimpahkan ke kejaksaan. (mj-44/dya)