Kantor Collector Pinjaman Online di Kotabaru Digeledah Polisi

Jajaran Reskrim Polres Kotabaru dengan Tim Macan Bamega saat melakukan pemeriksaan aktivitas karyawan penagihan Pinjol di Kotabaru. (Sumber Foto: Macan Bamega)

Kantor Collector pinjaman online alias Pinjol di  Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Senin (18/10/2021), digeledah Polres Kotabaru. Hasilnya, 38 pekerja digiring ke Mapolres Kotabaru untuk diperiksa lebih lanjut.

KOTABARU,koranbanjar.net – Pemeriksaan dan penggeledahan berdasarkan laporan dari intelijen dan informasi dari masyarakat Kabupaten Kotabaru terkait adanya aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Kapolres Kotabaru perintahkan reserse untuk mencari bukti dengan membentuk Tim Terpadu  dinaungi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Kotaabaru.

Senin (18/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wita jajaran Tim Terpadu Polres Kotabaru melakukan penggerebekan Kantor Debt Collector atau penagihan pinjaman online melalui aplikasi yang berlokasi di Jalan Brigjend H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

“Jadi, dimulai dari jam 2 siang kita melakukan upaya paksa dan penggeledahan terhadap PT J. Mengamankan para karyawan serta beberapa barang bukti seperti komputer, laptop dan handpohone para pekerja,” terang Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, Selasa (19/10/2021) sore.

Dipaparkan Gafur Siregar, hasil penyelidikan pihaknya, perusahaan tersebut bukan perusahaan pinjaman online (Pinjol), namun perusahaan itu bekerja sama dengan beberapa perusahaan pinjaman, yang mana perusahaan tersebut banyak memiliki aplikasi-aplikasi dapat di download atau di unduh di Playstore.

Aplikasi-aplikasi itu banyak dinaungi beberapa perusahaan Pinjol, bekerja sama dengan pihak ke tiga si PT J tadi, yang sudah beroperasi selama dua bulan di Kotabaru.

“Nasabah yang sudah macet-macet atau tidak melakukan pembayaran, akan ditagih melalui telepon dari perusahaan itu, yang mana datanya dari aplikasi  Pinjol,” katanya.

Tak hanya itu, sambung dia, penagihan dari perusahaan tersebut juga dilakukan berbagai macam cara.

Dari cara yang baik sampai dengan cara tidak baik, dengan cara mendistribusikan atau memberitahu dan transmisikan data pribadi peminjam kepada orang lain tanpa seizin dari orang yang bersangkutan.

“Jadi para penagih ini mengirimkan data-data pribadi si peminjam tanpa seizinnya kepada beberapa nomor yang dapat dihubungi dan tercantum di peminjam di aplikasi tersebut ” cetusnya.

Hingga saat ini, sambung Gafur, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan, dan sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap banyak orang.

Kurang lebih sebanyak 40 orang, diantaranya para karyawan bekerja di PT J yang melakukan aktivitas tersebut.

“Jadi 38 pekerjanya ini, sehari-harinya melakukan aktivitas menggunakan komputer untuk menagih para nasabah dari pinjol. Dalam satu hari mereka bisa melakukan penagihan sebanyak 400 nomor tertera di komputer ” ungkap Gafur.

Ia menambahkan, dalam hal ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus-kasus tersebut.

Sedangkan untuk pasal yang telah kami terapkan dalam kasus ini, yaitu Pasal 48 Junto 32 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 9 tahun atau denda sebanyak Rp3 miliar.

“Yakni, seseorang itu dilarang mendistribusikan, transmisikan, atau memberikan data orang ke orang lain tanpa hak,” imbuhnya.

Kemudian juga menerapkan Pasal 185 Undang-undang Cipta Kerja yang mana hukumanya maksimal 4 tahun penjara. Karena mereka memperkerjakan warga Kotabaru sebanyak 38 orang dengan gajih satu juga hingga dua juta rupiah, serta tidak mendapatkan BPJS,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, terkait siapa pelakunya, pihaknya masih mendasari, dengan berjalannya waktu pihaknya akan mengungkap siapa pelakunya.

Apakah ini komporasi atau perorangan, dalam hal ini tidak boleh menyebar atau memberikan data seseorang ke orang lain.

Ini apakah ulah oknum karyawan melakukan penagihan atau ini memang cara kerja yang tidak memenuhi KSOP tetap dilaksanakan.

“Kami juga akan mengungkap fakta yang sudah kami temukan, dari satu orang korban di Kotabaru, serta ini akan kami lakukan pendalaman lagi terhadap korban,” tandasnya. (cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *