Pemprov Jakarta diminta memeriksa sumber pencemaran udara selain PT Karya Citra Nusantara yang sudah dikenai sanksi.
JAKARTA, koranbanjar.net – Pada Maret 2022, berita tentang kasus pencemaran udara akibat operasional bongkar muat batu bara di pelabuhan kawasan Marunda, Jakarta Utara, viral.
Pencemaran tersebut dikeluhkan warga yang tinggal di Rumah Susun (Rusunawa) Marunda. Bahkan ada informasi, kornea mata seorang anak rusak akibat pencemaran udara dari debu batu bara itu.
Kasus pencemaran udara ini membuat warga memrotes Pemprov Jakarta untuk mencabut izin usaha pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) yang berada di Kawasan Berikat Nusantara.
Informasinya cepat berkembang dan menyasar langsung pada satu pelabuhan milik PT KCN. Padahal di kawasan Marunda beroperasi 192 pelabuhan. Begitu pula setidaknya ada 8 pelabuhan lain yang beroperasi mirip pelabuhan PT KCN yang melakukan bongkar muat pasir dan batu bara.
“Warga Rusunawa Marunda menduga bahwa mereka menjadi korban pencemaran udara dari debu batu bara operasional Pelabuhan PT KCN,” kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Jumat (1/4/ 2022).
Padahal jarak antara pelabuhan PTN KCN dan pelabuhan lainnya di Kawasan Berikat Nusantara sekitar lima kilometer. Berati perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pelabuhan atau usaha industri di radius tersebut. Selanjutnya diperlukan penanganan tepat dan komprehensif terhadap semua yang dianggap sebagai sumber pencemaran udara.
Kepala Puskesmas Kecamatan Cilincing dr Dian Anggraini mengatakan bahwa warga Rusunawa Marunda menjalani pemeriksaan kesehatan guna mengetahui kondisi mereka yang duga terimbas polusi debu batu bara. Informasinya, puluhan warga datang untuk mendapatkan layanan kesehatan.
dr Dian mengatakan bahwa sebagian besar pasien mengeluhkan pegal-pegal badan, kesemutan, pusing, dan beberapa ada yang batuk pilek. Keluhan gatal juga ditemukan, tetapi sebagian besar karena faktor alergi.
Selain itu, ditemukan penyakit infeksi saluran pernafasan akut, penyakit kulit, iritasi mata, dan penyakit lainnya. Tentu diperlukan pemeriksaan lanjut untuk memastikan, apakah semua keluhan sakit warga rusunawa itu karena dampak dari debu batu bara.
Pemprov Jakarta sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT KCN. Namun, warga Rusunawa Marunda masih merasakan polusi debu batu bara. Pihak PT KCN pun sudah melaksanakan beberapa perintah Pemprov Jakarta, tetapi debu masih bertebaran.
“Saat menyapu di luar atau di dalam rumah, masih banyak debunya,” cerita seorang warga Rusunawa Marunda.
Polusi debu pasir atau debu batu bara memang berpotensi terhadap menurunnya kualitas udara, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Pengalaman ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah. Pemprov Jakarta harus menangani dengan lebih baik dan komprehensif untuk mencegah pencemaran udara lebih lanjut dan menolong warga.
“Sanksi sudah dijalankan oleh PT KCN tetapi masih terjadi pencemaran. Berarti masih ada sumber pencemaran lain hingga sekarang. Artinya bisa jadi ada sumber pencemaran lain itu berasal dari pelabuhan lain di Kawasan Berikat Nusantara. Untuk membuktikan itu, Pemprov Jakarta harus segera memeriksa dan menentukan strategi penanganan yang tepat serta komprehensif,” katanya. (dba)