Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Kajati: Pelimpahan 3 Tersangka Sindikat Miras Ilegal Wujud Sinergitas Menuju WBK

Avatar
263
×

Kajati: Pelimpahan 3 Tersangka Sindikat Miras Ilegal Wujud Sinergitas Menuju WBK

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menerima pelimpahan(tahap 2) 3 tersangka sindikat pengolahan minuman keras ilegal jenis impor dari Banjarmasin.

Pelimpahan tahap dua sekaligus ungkap perkara yang dilaksanakan di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel ini merupakan wujud sinergitas antar lembaga penegak hukum dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi(WBK).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Arie Arifin dalam sambutannya membuka acara Konferensi Pers gelar perkara sindikat produksi miras ilegal(palsu), Rabu(25/9/2019).

“Kita berkumpul disini, melaksanakan kegiatan gelar perkara tahap 2 adalah kami ingin menunjukkan telah bersinergis dengan aparat penegak hukum lainnya, terlebih kita saat ini sedang menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” terangnya.

Ia tegaskan kegiatan ini adalah bentuk koordinasi dan sinergitas, Kejati hadir dalam bentuk pelayanan antar instansi.

“Sekali lagi ini adalah bentuk sinergitas, dari awal memang Tim penyidik Bea Cukai selalu berkoordinasi dengan Tim JPU Kejati Kalsel,” jelasnya.

Sementara Kakanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) Hary Budi Wicaksono mengatakan gelar perkara ini adalah kegiatan rutin yang mana biasanya yang selalu ditemukan oleh Tim Intelijen Bea Cukai adalah barang ilegal rokok tanpa cukai.

Namun lanjut Wicaksono, kali ini barang ilegal yang ditemukan oleh timnya dan dinyatakan palsu tersebut adalah berupa minuman keras(miras) yang berlabel impor namun diproduksi di Banjarmasin.

“Benar apa yang dikatakan Bapak Kajati, kegiatan ini sebagai wujud sinergitas antara aparat penegak hukum (APH), dimana negara hadir untuk melindungi warganya dari barang-barang palsu atau ilegal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejati Kalsel dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil(P 21).(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh