Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Mukri SH, MH mengingatkan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan soal kontraktor yang “neko-neko” alias nakal.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan itu dia ungkapkan di sela sambutan pada acara MoU dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Wilayah Kalimantan Selatan, di Aula Papadaan Kejati Kalsel, Banjarmasin, Selasa (29/3/2022).
Mantan Kapuspenkum Kejagung ini mengatakan, Satker, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam melaksanakan pekerjaan proyek sudah sungguh-sungguh. “Di lain sisi kontraktornya yang agak neko-neko, saya perhatikan seperti itu,” ucapnya.
Jika pihak balai jalan merasa kesulitan menghadapi pernasalahan seperti itu, maka ditegaskan Mukri bisa menggunakan instrumen kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menegur para kontraktor yang bermasalah.
“Agar para kontraktor itu bisa mengikuti aturan yang ditentukan Satker balai, karena terus terang saja, apabila sampai terjadi masalah, maka yang bertanggung jawab kobtraktor dan Satkernya,” terangnya.
Oleh karena itu sambung Mukri yang menduduki jabatan terakhir di Kejagung sebagai Inspektur IV ini, perlu adanya pendampingan hukum dari Datun Kejati Kalsel, agar dalam memberikan laporan, balai jalan harus transparan.
Karena secara teknis imbuhnya, pihak kejaksaan tidak memiliki pengalaman, apakah sesuai spek atau tidak, tetapi paling tidak dari aspek laporan progresnya, JPN Kejati Kalsel bisa memonitor hasil pengerjaan proyek di lapangan.
“Tolong ya ini diperhatikan untuk balai, kena pasal 8, pasal 9 nantinya, tolong saya tidak ingin ini terjadi,” tegasnya mewanti-wanti.
Ditanya saat wawancara dengan media, usai acara MoU, apakah proses hukum tetap ditegakkan meskipun sudah terjalin nota kesepahaman, Mukri menegaskan tetap menjalankan proses hukum, tidak terikat pada konteks bantuan dan pertimbangan hukum.
“Kita berharap pekerjaan itu dipastikan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara, menanggapi pernyataan Kajati Mukri, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI WKalimantan Selatan, Syauqi Kamal mengatakan, pihaknya menyambut positif apa yang diwanti-wanti pihak Kejati Kalsel terkait transapran dan kehati-hatian dalam menjalankan pekerjaan proyek.
“Sebenarnya sudah lama kami hindari hal seperti itu, tetapi kalau pun ada itu di luar sepemgetahuan kami, ditambah aturan – aturan dari Menteri Keuangan, beberapa hal mencegah seperti itu,” bebernya.
Terkait kontraktor yang bermasalah, pihak balai memiliki mekanisme yang mana harus diputus, dan hanya ditegur, semua ada pengendalian SOP.
“Semaksimal mungkin kita lakukan berdasarkan SOP,” tutupnya.(yon/sir)