Sebagai Forkopimda Hulu Sungai Tengah (HST), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Trimo meminta kepada pemimpin SKPD harus dituntut memastikan para anggota mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kajari HST, Trimo mengatakan, Kamis (17/2/2022), hal itu dilakukan mengingat begitu banyaknya manfaat yang bisa didapat ketika ikut dalam keanggotaan Jamsostek ini.
“Karena ini amanat Presiden untuk lebih mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Maka lanjutnya, ada beberapa langkah yang perlu diambil pemerintah, antara lain, menentukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Hal itu untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.
Berikutnya, Pemkab juga diharuskan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran dan mengambil langkah-langkah lain.
“Agar seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya nanti terdaftar sebagai peserta aktif,” terangnya.
Selain itu sambungnya, juga mendorong komisaris/pengawas, direksi dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kandangan Iwan Pramono menuturkan dari data BPS, ditemukan sebanyak 143 ribu untuk angkatan kerja di Kabupaten HST, sementara yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 5.500 orang.
“Jadi persentase kepesertaan masih rendah di bawah 5 persen,” sebutnya
Adapun kendala yang dihadapi adalah adanya asumsi para pekerja bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu sama, padahal berbeda.
Kalau BPJS Kesehatan fokus menangani program kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menangani empat program.
“Di antaranya jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan tambahan yang terbaru adalah jaminan kehilangan kerja,” urainya.(yon/sir)