Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Tengah

Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, TPID Sidak Pedagang Pasar Tradisional Barabai

Avatar
616
×

Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, TPID Sidak Pedagang Pasar Tradisional Barabai

Sebarkan artikel ini
Pemerintah daerah melakukan sidak ke pasar untuk memantau harga minyak goreng.
Pemerintah daerah melakukan sidak ke pasar untuk memantau harga minyak goreng.

Harga minyak goreng masih tinggi di Kota Barabai, sehingga Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama bulog melakukan inspeksi ke Pasar Keramat dan Pasar Murakata Barabai, Rabu (16/02/2022) siang.

BARABAI, koranbanjar.net – Inspeksi dilakukan di dua pasar tradisional yakni, Pasar Murakata Barabai dan Pasar Karamat Barabai, tim mendatangi sejumlah pedagang yang menjual minyak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidak dipimpin Asisten Perekonomian Pembangunan, H. Riduan dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah H. Syahruli.

Harga minyak goreng kemasan di pasar tradisional di Kota Barabai masih mahal meski pemerintah sudah menetapkan harga minyak goreng Rp14.000/liter sejak awal Februari 2022.

Mahalnya harga minyak goreng disebabkan stok barang yang disiapkan distributor masih terbatas.

Sementara harga minyak goreng curah masih sekitar Rp17.000 – Rp18.000, jka mengacu arahan pemerintah, harga eceran tertinggi minyak adalah Rp11.500 per liter.

Syahruli mengatakan, sidak yang dilakukan bukan hanya memantau, pihaknya sudah ditahap mengawasi tahap pengawasan pemerintah mencoba mengamankan harga eceran tertinggi (HET).

“Mohon bantuan kawan-kawan distributor untuk mengawal rantai distribusi, ketika pengecer tidak berhubungan langsung, Tapi pengecer ada tangga berikutnya pada pedagang. Kepada pedagang besar, tolong beri pemahaman disituasi sekarang ini, marilah kita sama-sama berbagi margin keuntungan,” ucapnya.

Untuk sidak hari ini, kata dia, pihaknya memberikan peringatan lisan pada pedagang yang menjual di atas harga normal dan berikutnya pihak UPTD akan terus memantau. Memasang stiker ke toko terkait dengan harga minyak goreng yang sudah ditentukan (HET).

“Karena berikutnya tidak lagi kita berikan peringatan lisan, tapi peringatan tertulis standar SOP kementrian perdagangan,” kata dia.(mdr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh