NASIONAL, koranbanjar.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemanggilan terhadap mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Mugi Sekar Jaya, dan Kanit Tipikor Polres HST periode 2016-2017, Bripka Deny Murwanto, Selasa (9/7/2019).
Keduanya diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati HST, Abdul Latif.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latif),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/7/2019) seperti dikutip dari cnn.indonesia.com.
Komisi anti rasuah itu belum menjelaskan kaitan kedua polisi tersebut dalam kasus ini.
Sebelumnya, Senin (8/7/2019) KPK juga memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST Wagiyo Santoso. Selain itu, ada dua jaksa Kejari HST yang turut dipanggil KPK, mereka adalah Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman.
Ketiganya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan TPPU eks Bupati HST Abdul Latif. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ALA,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7/2019) dilansir dari detik.com.
Abdul Latif sebelumnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai. Bupati yang dulunya terkenal dengan sebutan Majid Hnatu itu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan
Hakim kala itu menyakini Abdul Latif menerima uang suap itu agar PT Menara Agung Pusaka, yang merupakan perusahaan milik Donny, memenangi lelang dan mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai.
Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.
Fee 7,5 persen itu sudah ditentukan oleh Abdul Latif sejak ia dilantik. Besaran fee adalah 10 persen untuk proyek pekerjaan jalan; 7,5 persen untuk pekerjaan bangunan; dan 5 persen untuk pekerjaan lain dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
Setelah perusahaan Donny memenangi lelang proyek itu, hakim mengatakan Fauzan Rifani meminta Abdul Basit menghitung fee dari proyek pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai dan akhirnya diperoleh angka Rp 3,6 miliar.
Selain kasus suap, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Total gratifikasi yang diduga terima Latif, yaitu Rp 23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5 persen sampai 10 persen setiap proyeknya.
Hukuman Abdul Latif kemudian bertambah di tingkat Pengadilan Tinggi atau banding. Latif dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan.
Selain divonis hukuman pidana, Abdul Latif dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Hak Abdul Latif untuk dipilih atau memilih dicabut selama 3 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.
KPK pun telah menyita total 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif, dan 16 di antaranya dibawa ke Jakarta.
Untuk gratifikasi dan pencucian uang, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dra)