Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Kuala, Eben Neser Silalahi memberikan pengarahan dan pembekalan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan dana desa kepada para Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Barito Kuala (Batola)
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Acara pembekalan dilaksanakan di Hotel Aria Barito Banjarmasin belum lama tadi. Eben Neser Silalahi menjelaskan bahwa, korupsi merupakan perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lainnya.
“Korupsi adalah perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, sogok, mark up dan lain sebagainya,” ujarnya.
Pantauan media ini, salah seorang peserta, Kades Anjir Kecamatan Anjir Pasar Batola, H Sayuti tiba-tiba mengeluhkan soal gaji. Dia meminta tambahan gaji, selama ini dinilai minim yakni kurang dari Rp5 juta.
“Karena banyaknya tanggung jawab pekerjaan yang diemban, ketika adanya proyek fisik pekerjaan sedangkan gaji kami totalnya tidak sampai Rp5 juta, bolehlah Pak Kajari kami ambilkan honor dari pos item itu (pos dana desa),” keluh H.Sayuti.
Usulan itu kemudian dijawab Silalahi, menurutnya, tidak ada di dalam UU Peraturan Desa yang memperbolehkan gaji Kades (Pembekal) diambil dari dana desa.
Dan kalau tidak ada dalam peraturan tersebut, cukup atau tidak cukup itulah sudah besaran gaji Kepala Desa, terangnya.
“Siapa yang menyuruh bapak-bapak jadi Kepala Desa?,” tanyanya sembari disambut tepuk tangan peserta lainnya.
Acara ini menghadirkan narasumber tokoh dan pejabat penting lainnya yakni Bupati Batola Normilyani, dan Rahmadiannor selaku Wakil Bupati Barito Kuala, Dandim diwakili Kasdim, Kapolres diwakili Kasatreskrim dan Kajari Barito Kuala, Eben Neser Silalahi.(yon/sir)