Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, Pribahasa itu sepertinya tepat ditujukan kepada 4 pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, seorang di antaranya Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan, ST,MT serta 2 orang dari pihak swasta, yang terkena Operasi Tangan Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada Minggu (6/10/2024).
KALSEL, koranbanjar.net – Keenam pejabat Pemprov Kalsel tersebut sekarang telah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka sudah berada di Gedung Merah Putih milik Lembaga Anti Rasuah itu.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dua orang sudah lebih dulu diamankan KPK, kemudian pada Senin (7/6/2024) malam, empat orang lainnya dijemput KPK.
Dari foto yang beredar, satu dari enam orang yang memakai rompi tahanan KPK merupakan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan. Selain itu, diamankan satu Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel dan satu ajudan Gubenur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Nantinya, para pihak yang tertangkap tangan tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK.
Wakil Ketua Nurul Ghufron menyatakan tim KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp10 miliar dari OTT yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tersebut.
“Kita mengamankan lebih dari Rp10 miliar karena masih dalam proses dihitung, diduga pemberian dalam PBJ,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).
Sekadar diketahui, Kadis PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Kabupaten Banjar, kemudian karirnya naik sebagai Kadis PUPR Kabupaten Banjar. Tidak lama kemudian, karirnya kembali melesat hingga menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Kalsel di era kepemimpinan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Sementara itu, di waktu sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto ketika diminta konfirmasi oleh koranbanjar.net menyatakan, pihaknya hanya menyediakan tempat dan membackup atau mengawal serta melakukan pengamanan selama proses pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Irjen Pol Winarto saat wawancara dengan awak media usai menghadiri acara Pelantikan Anggota DPRD Kalsel periode 2024-2029.
“Kita hanya diminta untuk membackup dan membantu menyediakan tempat. Untuk pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh rekan-rekan KPK,” ungkap Irjen Pol Winarto.
“Beberapa memang sudah diperiksa, juga sudah ada yang dibawa ke Jakarta tetapi saya tidak tahu statusnya apakah sudah tersangka, karena itu kewenangan dari KPK,” aku Winarto.
Lantas alasan mengapa tempat pemeriksaan di Polres Banjarbaru sedangkan sebelumnya pemeriksaan penyelenggara negara yang terlibat kasus dugaan korupsi di Mako Brimob.
Winarto menjelaskan tergantung dari permintaan KPK dan situasi yang dianggap aman di wilayah Kalsel.
Sebelumnya, kata Winarto, tidak ada koordinasi antara KPK dengan Polda Kalsel terkait investigasi KPK di Kalsel selama beberapa bulan terakhir ini.
“Namun kemarin baru kita ditelpon katanya tempat di Polres Banjarbaru mau dipakai untuk pemeriksaan jadi kita persilakan,” terangnya.
Terpisah, 2 tokoh ulama dekat Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau dikenal Paman Birin saat dimintai komentar, seperti KH Sufian Al Banjari menyatakan, dirinya mengaku terkejut karena baru pagi tadi mengetahui informasi tersebut.
“Jika melihat fenomena yang ada ini kita sangat prihatin. Dan kita selalu mendoakan mudah-mudahan yang diduga itu suatu yang salah, bisa tabah dan introspeksi agar menjadi lebih baik ke depan,” tutur KH Sufian Al Banjari atau biasa dipanggil Guru Sufian usai menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD Kalsel periode 2024-2029 di gedung DPRD Kalsel Banjarmasin, Senin (7/10/2024).
Kendati demikian dirinya mengaku tidak mengetahui para Pejabat Pemprov Kalsel ini telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan OTT itu.
Sementara ulama kedua yang juga termasuk dekat dengan Paman Birin adalah Habib Ubaidillah Al Kaff.
Kepada media ini via telepon ketika dimintai tanggapan mengenai kabar terjadinya OTT KPK di lingkungan Pemprov Kalsel, Habib Ubaidillah Al Kaff mengimbau agar proses penyidikan dari OTT KPK terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
“Sebaiknya berdasarkan asas praduga tak bersalah masyarakat jangan membuat asumsi dengan menentukan sendiri status hukum terhadap pihak-pihak tertentu yang telah dan akan diperiksa penyidik KPK. Nanti juga akan diumumkan secara resmi oleh KPK,” ujar Habib Ubaidillah Kaff yang memiliki majelis pengajian dan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan ini.
Dirinya meminta kepada masyarakat untuk memberi ruang kepada KPK dalam menemukan fakta hukum tindak pidana korupsinya secara objektif dan transparan guna menentukan ada tidaknya tindak pidana.
“Sekaligus menentukan siapa saja yang diminta pertanggungjawaban pidananya.,” demikian Habib Ubaidillah Al Kaff. (maf/yon/sir)