Kabupaten Banjar menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kantor Pusat Bawaslu RI, Rabu (17/6/2020).
MARTAPURA, koranbanjar.net – PKS tersebut diteken langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan dan Ketua KASN, Agus Pramusinto yang disaksikan langsung melalui vidcon oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, M Hilman didampingi Sekretaris BKDPSDM Banjar, Ajidinnor Ridhali, Kabid Mutasi Promosi dan Informasi, Joko Sutrisno di Command Center Barokah, Martapura, Kabupaten Banjar.
Sekda Banjar menyambut baik penandatangan PKS antara Bawaslu dengan KASN tersebut sehingga dapat menekan angka-angka pelanggaran netralitas ASN agar menghasilkan pilkada yang berkualitas.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu mengatakan, kedua lembaga memiliki kepentingan dalam menekan angka-angka pelanggaran netralitas ASN.
“Seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendukung dan siap mengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN ini,” ujar Abhan.
Ia menjelaskan, PKS tersebut merupakan penguatan dan kolaborasi kerja sama sebagai upaya langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada.
“Kami sangat mengharapkan PKS ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” harap Abnan.
Sementara itu, Ketua KASN, Agus Pramusinto menjelaskan, kerja sama ini sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN.
“Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” jelasnya.
Adapun lingkup PKS yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan adalah pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan dan monitoring tindak lanjut rekomendasi.
Agus menjelaskan, pada bagian pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu akan mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi.
“Hal tersebut untuk lebih meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, serta jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya,” pungkasnya. (kominfo/har/maf)