BANJARBARU, koranbanjar.net – Warung tuak, di Jalan Trikora dekat Simpang 4 Komplek Griya Ulin Permai (Berlina) Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru digeledah.
Giat pekat lanjutan, dipimpin oleh Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 21.30 wita.
Seperti diketahui, Ibrahim alias Ahim alias Gondrong (42) warga Jalan Sei Karangan RT.002 RW.006 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan ulin. Kota Banjarbaru.
“Anggota, awalnya melakukan penyamaran dan melakukan transaksi pembelian tuak. Kemudian, anggota lain segera melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukanlah tuak tersebut,” ungkap Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi.
Seluruh barang bukti dan pemilik, dibawa ke Polres Banjarbaru Barat.Untuk didata dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan data rilis, yang diamankan yakni 3 buah drum dan 6 bungkus plastik tuak sekitar 56 liter. Serta, uang hasil penjualan Rp.120 ribu. (ykw/maf)