Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Jual Barang Online Fiktif, Dua Pelaku Warga HSU Diamankan

Avatar
332
×

Jual Barang Online Fiktif, Dua Pelaku Warga HSU Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku penipuan jual barang online fiktif beserta sebuah barang bukti, diamankan di Polres Banjarbaru. (Sumber Foto: Polres Banjarbaru/Koranbanjar)
Dua pelaku penipuan jual barang online fiktif beserta sebuah barang bukti, diamankan di Polres Banjarbaru. (Sumber Foto: Polres Banjarbaru/Koranbanjar)

Salah manfaatkan media sosial, dua pelaku penipuan jual beli online fiktif, dua warga Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan kepolisian di Banjarbaru. Modus operandinya, dengan mengirimkan barang yang tidak sesuai.

BANJARBARU, koranbanjar.net Kejadian itu dialami Sasmitha (22) warta Kelurahan Palam Kota Banjarbaru, saat dirinya membeli alat Mixer Sound di market place yang dipasang pelaku, A (23) warga Desa Sungai Bahadangan Kabupaten HSU.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korban membeli alat itu dengan harga Rp1.350.000, dan sepakat dengan mentransfer ke rekening teman pelaku R (33).

Korban kembali memesan speaker kepada pelaku dengan harga Rp1.550.000, dan resi pengiriman barang dikirim oleh pelaku.

Setelah paket pertama datang, berisikan kotak jam tangan yang di dalamnya ada botol parfum bekas.

Saat ingin mengkonfirmasi ke penjual, pelaku memblokir akun Facebook dan Whatsapp.

Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp2.900.000 dan melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

Setelah berhasil ditangkap, modus yang digunakan kedua pelaku dengan menjual barang secara online namun mengirimkan barang tidak sesuai.

“Otak dari penipuan itu, A usia 23 tahun dan mengaku menjual barang fiktif secara online. Pelaku R sebagai penyedia rekening untuk ditransfer oleh korban,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri, Selasa (10/1/2023).

Pelaku dikonfirmasi dari pengakuannya lagi, sudah melakukan aksi penipuan itu dengan modus yang sama sebanyak 3 kali dengan total kerugian berbeda.

“Jadi pelaku A memberikan uang Rp100 ribu kepada R usia 33 tahun dan membelikan makan serta rokok,” sebutnya.

Selama melakukan penipuan itu, kedua pelaku memang tidak memiliki barang yang mereka jual di market place itu.

“Jadi jual barang online fiktif, karena mereka membutuhkan untuk sehari-hari,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh