Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

JPU Tuntut 15 Tahun, Keluarga Korban Anggap itu terlalu Ringan

Avatar
445
×

JPU Tuntut 15 Tahun, Keluarga Korban Anggap itu terlalu Ringan

Sebarkan artikel ini

MARABAHAN, koranbanjar.net – Sidang ke 6 kasus pembunuhan Akhmad Barjanji yang dilakukan oleh Syarifudin di Desa Belandean Muara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang terjadi pada tanggal 27 Desember 2017 lalu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan sekitar pukul 13.00 Wita , Selasa (24/4).

Sidang terdakwa Syarifudin kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijianto dan dua anggota Majelis Hakim, Damar Kusuma beserta Petrus Nico Kristian itu, dua orang JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, Ibnu Sina dan M Ridwan Rido membacakan secara bergantian tuntutan 15 tahun penjara sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 338 KUHP kepada terdakwa Syarifudin.

Menurut salah satu JPU, M Ridwan Rido mengatakan kepada koranbanjar.net, tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa Syarifudin dipertimbangkan pihaknya berdasarkan beberapa pertimbangan memberatkan serta juga pertimbangan yang meringankan.

“Karena fakta persidangan mengungkap bahwa benar, terdakwa Syarifudin melakukan pembunuhan terhadap Akhmab Barjanji sebagaimana eksplisit disebutkan dalam Pasal 338 KUHP. Oleh karena itu kami menuntut terdakwa dihukum penjara maksimal 15 tahun dengan pertimbangan hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan kesulitan bagi keluarga korban yang ditinggalkan karena korban sebagai tulang punggung keluarga. Sedangkan pertimbangan yang meringankan diantaranya, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” beber Rido.

Sementara JPU Ibnu Sina menambahkan, tuntutan yang diberikan pihaknya kepada terdakwa Akhmad Barjanji telah tepat, karena mengingat terdakwa masih memiliki tangung jawab menafkahi keluarga yang ditinggalkan.

Sedangkan pihak keluarga korban Akhmad Barjanji yang berhadir dalam persidangan itu merasa kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh pihak JPU.

Pasalnya, tuntutan JPU dianggap oleh pihak keluarga korban terlalu ringan.

“Kami merasa kecewa atas tuntutan hukuman yang dibacakan JPU. Semestinya dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, karena pembunuhan ini dilakukan dengan sengaja alias direncanakan,” ujar Syaril Supu, salah satu keluarga korban Akhmad Berjanji.

Dengan adanya tuntutan dari JPU yang dirasakan oleh pihak keluarga korban tidak memberatkan terdakwa itu, Syahril pun meyakini bahwa keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa adalah bohong karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. “Keterangan dari saksi yang merupakan kerabat terdakwa Sairifudin itu tidak benar,” ketusnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batola selaku Humas Kejari Batola, Sodarto, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Marabahan mengatakan, Kuasa Hukum Syrarifudin akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya yang akan diadakan pada Selasa (8/5) mendatang. (dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh