Jaringan Pendamping dan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalimantan Selatan ternyata mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk minta monitor (awasi) kasus dugaan pungli dana iuran wajib peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua JPKP Kalsel, Winardi Sethiono dalam wawancara kepada media ini, Rabu (1/12/2021) mengungkapkan, alasan mengirim surat, berdasarkan petunjuk teknis dari JPKP Pusat.
“Kami akan terus melaporkan permasalahan kasus HKN ini hingga ke Kejagung, agar pihak Kejagung juga turut memonitor kasus ini,” bebernya.
Namun pihaknya juga sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam menindaklanjuti proses kasus dugaan korupsi dan pungli iuran wajib HKN ke 57 yang puncaknya dirayakan 2 Nopember tadi.
Terkait pungli, Win panggilan akrab pria ini, JPKP Kalsel pernah menayangkan baliho yang begitu besar.
“Tulisan dalam baliho berisi bahwa JPKP bekerjasama masyarakat berupaya menindak atau mengawasi perbuatan-perbuatan pungli yang sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya sangat berharap agar Kejari Banjarmasin mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan pungli dana wajib HKN yang menyeret nama Kadinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.
“Jangan hanya di berita, namun keputusannya tidak ada, jangan sampai itu terjadi,” tandasnya.
Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengusut kasus dugaan korupsi iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57 benar-benar terbukti.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi pada Rabu (24/11/2021) dipanggil bidang Intelijen Kejari Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tjakra Suyana Eka Putera melalui Kasi Intelijen, Budi Mukhlis menyampaikan, pemeriksaan terhadap Machli terkait ada beberapa substansi yang ditanyakan, di antaranya terkait substansi kegiatan peringatan HKN tersebut.
Kemudian juga soal dana pelaksanaan peringatan HKN dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), pungutan dan beberapa hal lain.
“Pemeriksaan Machli untuk memperjelas pemeriksaan sebelumnya, apakah ada peristiwa pidana korupsi atau tidak dalam iuran wajib peringatan HKN ke-57,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Budi Mukhlis kala itu.(yon/sir)