MARTAPURA – Masalah demi masalah seperti tidak habisnya menerpa Pemerintah Kabupaten Banjar. Belum tuntas satu persoalan, muncul lagi persoalan berikutnya. Salah satu persoalan yang belum terurai sampai sekarang adalah proses Pembangunan Pasar Sungai Bakung di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar yang menelan dana investor sebesar Rp5 miliar.
Sekarang kembali mengemuka masalah yang masih terkait dengan Pasar Sungai Bakung, diduga kepemilikan atau pembelian toko di pasar tersebut ada yang mengalami tumpang tindih. Ini memperkuat dugaan bahwa pertokoan yang dibangun sudah diperjualbelikan. Sementara lahan yang digunakan untuk pembangunan pasar itu merupakan aset negara. Sehingga yang menjadi pertanyaan, saat ini Pemerintah Kabupaten Banjar mendapatkan apa?
“Ada atau tidak ada Perda yang mengatur pasar, itu dulu yang harus diketahui. Terutama yang terkait dengan tata kelola pasar. Kalau ada, ya..harus diikuti aturannya,” demikian pendapat Akademisi sekaligus Dosen yang kini tengah menyelesaikan gelar Doktor, Ir. Mahyudin Mustafa, MSi kepada koranbanjar.net, kemarin siang.
Ketua Tim Peneliti Good Govermant pada ajang bergengsi di Kalimantan Selatan ini juga menambahkan, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Banjar melalui instansi terkait, mengumpulkan semua pemilik toko yang telah membeli di Pasar Sungai Bakung. Kemudian melakukan inventarisasi kepemilikan.
“Apabila ada yang tumpang tindih, harus dilihat penyebabnya. Seharusnya pemilik I, bila mengalihkan ke pemilik lain, kedua belah pihak memberikan laporan ke dinas terkait yang ditunjuk untuk mengelola pasar,” jelasnya. Seumpama, imbuhnya, ada oknum yang bermain, pemerintah daerah secepatnya memberikan sanksi.
“Penyebab utama kesemrawutan pasar akibat dari perencanaan dan pengawasan yang tidak jalan. Hal ini terlihat dari proses pembangunan, kenapa bisa lolos tanpa IMB. Karena IMB adalah syarat wajib yang harus dipenuhi. Apabila mau mengajukan IMB, biasanya ada syarat wajib yang harus dipenuhi. Nah IMB aja tidak ada, artinya sejak awal memang sudah bermasalah,” ungkapnya.
Dia mempertegas, kalau memang ada indikasi menimbulkan kerugian negara, maka pihak penegak hukum bisa mengusut, tanpa perlu ada laporan dari masyarakat. Apalagi bila pemerintah mempersilakan kepada pihak penegak hukum untuk mengusut penyimpangan dan mau terbuka terkait proses pembangunan Pasar Sungai Bakung tersebut.(sir)