Jika APBDes Tidak Transparan, KAHMI Minta BPD Tolak Saja

Majelis Daerah KAHMI (Korp Alumni Mahasiswa Islam) Tabalong meminta Badan Permusyawaratan Desa atau BPD menolak RAPBDes yang diajukan oleh pemerintahan desa namun tidak transparan.

TABALONG, koranbanjar.net Transparansi penyusunan RAPBDes, dinilai menjadi tonggak awal fungsi pengawasan dan kontrol yang dimiliki oleh BPD dapat dilakukan secara akuntabel.

“Kalau rancangan APBDes tidak transparan, pengawasan tidak akan berjalan dengan baik. Karena itu jika tidak jelas, tolak saja. Itu wujud tanggungjawab pengawasan dan wujud kehadiran BPD itu ada sebagai penjelmaan masyarakat desa,” ujar Koordinator Presidum KAHMI Tabalong, Muryadie, Rabu (10/8).

Muryadie menyoroti, APBDes di Tabalong memerlukan pengawasan dari BPD yang sadar dan paham akan fungsinya sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal itu menjadi penting agar APBDes yang berorientasi kepada masyarakat di desa tidak dibagi-bagi untuk banyak kepentingan.

“APBDes itu angkanya tidak besar. Karena tidak besar harus dijaga dari penggunaan yang menyimpang untuk hal yang tidak perlu,” jelas Presidium KAHMI Tabalong ini usai menghadiri Rakorda Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Tabalong di Riam Bidadari, Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya.

Penyelenggaraan pemerintahan desa juga disoroti oleh Pemerhati Politik Banua, Kadarisman. Dia menilai kerap terjadi benturan tidak produktif antara Kepala Desa dengan BPD lantaran belum baiknya pemahaman kedua belah pihak terhadap fungsi masing-masing.

Kadarisman meminta pemerintah daerah kabupaten dapat memperhatikan aspek pembinaan yang berimbang terhadap Kepala Desa dan juga BPD, agar asmosfir demokrasi pemerintahan desa dapat dijalankan berlandaskan aturan normatifnya.

“Pemda kerap hanya memberi perhatian meningkatkan kafasitas Kepala Desa dan aparaturnya, dan melupakan Anggota BPD. Demikian juga dalam penganggaran APBDes, BPD dianggap instrumen penyelenggara pemerintahan desa kelas dua, padahal setara, hanya dibedakan pada fungsinya saja,” ujar Kadarisman.

Kepala desa dikatakannya, bukan superioritas bagi BPD, dan begitu sebaliknya. Kedua lembaga desa itu mitra setara yang mesti mampu berjalan beriringan dengan berbagi peran sesuai dengan fungsinya dengan satu tujuan mengawal APBDes berorientasi kepada hasil dan outcome bagi masyarakat desa.

“Jangan kebanyakan pos belanja barang dan jasa. Bikin sosialisasi ini dan itu, tapi tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” tegas Kadarisman.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *