Menjelang berakhirnya kebijakan penghapusan denda pajak, pembayaran pajak di Samsat Bayar Malam (Samalam) Banjarmasin II meningkat.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Petugas administrasi Samalam Banjarmasin II, Eri kepada media ini mengungkapkan, dengan adanya kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kendaraan roda empat ini, antusias membayar pajak dari masyarakat (wajib pajak) cukup meningkat, Rabu (23/11/2022).
“Alhamdulillah sampai saat ini antusias masyarakat membayar pajak cukup meningkat,” ungkap Eri.
Masyarakat pembayar pajak atau disebut wajib pajak katanya sangat memanfaatkan kesempatan ini.
“Satu hari wajib pajak yang datang 60 orang kadang bisa lebih. Apalagi saat gajian, biasa hari senin atau jumat, yang datang berkisar 70 sampai 80 orang pembayar pajak,” terangnya.
Terbanyak lanjutnya bayar PKB, kalau mobil setiap harinya paling banyak 10 unit,” ujarnya.
Untuk nilai pendapatan satu hari dari hasil pembayaran pajak sambung Eri, berkisar 50 sampai 60 juta.
“Kalau pas saat gajian mencapai 70 juta bahkan bisa lebih,” sebutnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat, sebelum kebijakan penghapusan denda ini berakhir, agar segera membayar pajak yang tertunda.
“Mumpung ada penghapusan denda, biar bayarnya tidak besar,” ucapnya.
Karena dikatakannya, warga kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor di malam hari dengan adanya layanan Samalam di Jalan Brigjen H Hasan Basri Kayu Tangi, Banjarmasin ini.
Layanan ini beroperasi mulai Senin-Sabtu (Kamis malam libur) pukul 16.00-21.00 Wita dengan persyaratan membawa STNK kendaraan saja.
Terhitung mulai Tanggal 3 Oktober lalu hingga 24 Desember 2022 ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan kebijakan pengurangan dan pembebasan denda PKB dan BBNKB pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0709/KUM/2022.
Isi kebijakan tersebut berbunyi Pemberian Pengurangan/Diskon Pokok, Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kemudian selain itu, pembebasan pokok, serta sanksi administrasi, berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor.
Lanjut, atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022. (yon)