Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (23/11/2022). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (23/11/2022). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

DPRD Kalsel menggelar Rapat Paripurna ke-25 dengan tiga agenda, yakni pengambilan keputusan DPRD Kalsel atas Propemperda Kalsel tahun 2023, pengambilan keputusan DPRD Kalsel terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda, dan pendapat akhir Gubernur Kalsel terhadap Raperda tersebut, Rabu (23/11/2022).

BANJARMASIN, koranbanjar.netRapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, dan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD yakni M. Syaripuddin, Hj. Mariana, dan Hj. Karmila ini dihadiri oleh Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, Forkopimda, Kajati Kalsel, Dr. Mukri, Kepala BIN Daerah Kalsel, Brigjend. Pol. Heri Armanto Sutikno, Hakim Tinggi Pengadilan Banjarmasin, Direktur Polda Kalsel, Perwira Lanud Syamsuddin Noor, perwira Lanal Banjarmasin, BNN Daerah Kalsel, Pejabat OJK RI Regional 9 Kalimantan, Pejabat BPK RI dan BPKP RI Kalsel.

Berdasarkan nota dinas Pimpinan BP Perda DPRD Kalsel, tentang penyampaian hasil harmonisasi dan koordinasi penyusunan Propemperda 2023, telah dilakukan pengkajian dan koordinasi terhadap Propemperda 2023 dengan jumlah Raperda yang ditetapkan sebanyak 22 Raperda.

Terdiri dari 10 Raperda usulan Pemprov Kalsel dan 12 Raperda yang merupakan usulan Raperda inisiatif DPRD.

Rancangan Propemperda tersebut kemudian disetujui dan kemudian keputusan tersebut selanjutnya menjadi Keputusan DPRD dengan nomor 41 tahun 2022 tanggal 23 November 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syarifuddin dalam penyampaian laporan Banggar memaparkan bahwa terjadi kenaikan pendapatan daerah jika dibandingkan dengan anggaran pendapatan daerah yang dialokasikan pada Rancangan APBD 2023, sedangkan pada belanja daerah terdapat surplus anggaran sebesar Rp 1.122.159.009.859,00.

Hal tersebut sangat diapresiasi oleh Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal.

“Kami, DPRD Kalsel memberikan apresiasi penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah bekerja dengan sangat baik, khususnya menggunakan anggaran tepat sasaran pada tujuannya,” tuturnya.

Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, dalam penyampaian pendapat akhir Gubernur memaparkan bahwa pendapatan daerah ditetapkan sebesar 7,8 triliun rupiah, sedangkan belanja daerah sebesar 7,7 triliun rupiah.

Dengan demikian terdapat surplus sekitar 102,8 miliar rupiah, yang dipergunakan untuk penyertaan modal BUMD dan dana cadangan Pilkada serentak tahun 2024.

Sahbirin Noor juga mengimbau kepada SKPD untuk memprioritaskan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat.

“SKPD harus mengutamakan program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Penguatan pemberdayaan masyarakat akan memperkuat pondasi pembangunan daerah, mengingat masyarakat adalah faktor penting dalam kemajuan pembangunan daerah,” paparnya. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *