Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) selaku pihak eksekutif sepakat terkait pandangan Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS akan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (31/3/2021).
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, Rodi Maulidi sebagai tindak lanjut rapat yang telah digelar beberapa hari sebelumnya.
Mewakili Bupati HSS Achmad Fikry berhalangan hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor mengikuti Rapat Paripurna DPRD dengan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap tiga buah Raperda.
Muhammad Noor mengatakan, pihak eksekutif sependapat, apabila Reperda ditetapkan menjadi Perda agar nantinya dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi, sehingga implementasi Perda dapat terlaksana dengan baik dan efektif agar terwujud kondisi masyarakat yang kondusif, aman, nyaman dan tentram,” katanya.
Selain itu, penerapan Raperda ini nantinya juga diharapkan agar Satpol PP selaku perangkat daerah penegak Perda terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan bertindak tegas guna menimbulkan efek jera bagi masyarakat.
“Dalam penegakan Perda dilapangan senantiasa bertindak tegas terhadap pihak yang melanggar, dengan harapan menimbulkan efek jera untuk tidak melanggar aturan yang berlaku,” pesan Muhammad Noor.
Pihak eksekutif mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PKS, PKB, Golkar, Nasdem, Gerinda-PAN dan Fraksi PDIP yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, saran dan dukungan dalam pemandangan umum.
Tiga buah Raperda dalam pembahasan Rapat Paripurna DPRD HSS yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Sebelum rapat mulai, anggota dewan beserta staf DPRD HSS mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap I dan II di depan lobi Kantor DPRD setempat. (syn/dya)