Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjar

Jangan Ada Lagi Bangunan Runtuh, Dinas PUPRP Banjar Tinjau Kembali Aturan RDTR Wilayah Gambut-Kertak Hanyar

Avatar
405
×

Jangan Ada Lagi Bangunan Runtuh, Dinas PUPRP Banjar Tinjau Kembali Aturan RDTR Wilayah Gambut-Kertak Hanyar

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPRP Kabupaten Banjar menggelar FGD bersama masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan di wilayah Gambut-Kertak Hanyar, Jumat (13/12/2024). (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Agar tak terjadi lagi bangunan runtuh atau roboh, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar meninjau kembali (PK) aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lewat Focus Group Discussion (FGD) untuk wilayah Gambut-Kertak Hanyar.

BANJAR, koranbanjar.net Kabid Tata Ruang dan Pembangunan Dinas PUPR Banjar, Yudi Riswandi ST mengemukakan, FGD atau diskusi publik yang digelar di Hotel Tree Park ini terkait Peninjauan Kembali (PK) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Gambut-Kertak Hanyar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Agar dapat menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, investasi dan termasuk teknis dalam pembangunan. Supaya diharapkan tidak ada lagi bangunan runtuh, atau paling tidak mengurangi resiko tersebut,” terangnya, Jumat (13/12/2024).

Oleh karena itu, diharapkan para investor ketika ingin berinvestasi di wilayah Gambut -Kertak Hanyar mengetahui aturan-aturan yang sudah direvisi usai Peninjauan Kembali (PK).

“Sehingga diharapkan investasi dapat lebih masuk dan menjadi pendorong utama untuk perkembangan wilayah sekaligus meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, khususnya di Gambut-Kertak Hanyar,” harapnya.

Adapun terkait penilaian bangunan dari sisi teknis. Yudi menyebut, bukan hanya dari internal saja, tetapi pihaknya juga mengaku telah melibatkan tim penilai ahli atau tim profesi ahli dari Akademisi, tokoh masyarakat dan ahli lainnya.

“Sehingga secara teknis dapat lebih dijamin. Namun, tidak menutup kemungkinan kegagalan bangunan ada, tetapi dapat juga diminimalisir,” ujarnya.

Kemudian juga diharapkan dengan digelarnya FGD ini diharapkan saran masukan dari pihak-pihak terkait dapat menjadi dasar atau arahan untuk melaksanakan revisi untuk tahun ke depannya.

“Output dari PK itu nantinya akan disampaikan ke Kementerian ATR dan hasilnya Kementerian ATR akan menentukan apakah RDTR Ganbut Kertak Hanyar ini direvisi atau tetap lanjut dengan keadaan sekarang,” jelasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh