Aksi jambret yang dilakukan HE (40) di Banjarbaru beberapa waktu lalu, kepada seorang pengendara wanita itu, berhasil diungkap jajaran aparat Kepolisian Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Penangkapan yang dipimpin Iptu Alhamidie, berhasil menangkap jambret HE (40) warga Banjarbaru dan tiga orang penadah lainnya dengan inisial SU (33) warga Banjarbaru, MA (41) kabupaten Banjar, MU (30) warga kabupaten Banjar, yang beraksi di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
“Benar, kami berhasil mengamankan 1 orang jambret dan 3 penadah lainnya serta satu unit sepeda motor scopy. Dari pengakuan HE, ia telah melakukan aksi jambret ini sebanyak 3 Kali,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor, Kamis (25/6/2020) pagi.
Dibeberkannya, semua pelaku kini serta barang bukti berada di Mapolres Banjarbaru guna penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya juga kembali mengimbau kepada warga khusunya Banjarbaru, agar selalu berhati-hati jika melawati jalan yang sepi serta selalu mengamankan barang berharga.
Atas perbuatannya, HE kini dijerat pasal 365 KUHP dengan pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun
Adapun ketiga penadah lainnya, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 900 ribu. (san/maf)