Tak Berkategori  

Puluhan Relawan Lakukan Aksi di Pengadilan Tinggi Banjarbaru Untuk Bebaskan Diananta

Puluhan relawan dari beberapa komunitas melakukan aksi bebaskan Diananta Putra Sumedi yang ditangkap karena UU ITE, di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Jalan Palam, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan Banjarbaru, Rabu (24/6/2020) kemarin.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sebelumnya, Diananta Putra Sumedi atau Nanta ini ditangkap oleh Polda Kalsel beberapa waktu lalu, karena dianggap memberitakan unsur sara terkait suku Dayak dan Bugis.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan (korlap) aksi Nanta, Riza Pahlipi mengatakan, pihaknya menuntut pembebasan tanpa syarat Nanta yang telah dipidanakan dengan UU ITE. Padahal kasus ini telah selesai di keputusan dewan pers.

“Ini namanya pembungkaman jurnalis, pasal dalam UU ITE ini sangat karet,” ucap Riza kemarin.

Menurutnya, penegak hukum juga harus menuntaskan kasus konflik agraria yang diberitakan, bukan bersikeras memidanakan Nanta.

“Dalam hal ini, harusnya Negara mengakui masyarakat adat dan wilayahnya, agar tidak dianggap ilegal di tanah air ini,” imbuh dia.

Riza berharap, ke depannya nanti, harus ada upaya untuk memperbaiki UU ITE yang sering sering digunakan untuk membungkam pers. “Harus diperbaiki, UU ITE ini seringkali digunakan membungkam hak pers dalam berkarya serta menyuarakan kebenaran dalam tulisan,” singkatnya.

Untuk diketahui, kini Nanta dipindah ke tahanan Kotabaru dari Polda Kalsel. (san/maf)