Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Jam Kerja Dewan Kota Direvisi, Ketua DPRD: Jamnya Tidak Dipatok Lagi

Avatar
300
×

Jam Kerja Dewan Kota Direvisi, Ketua DPRD: Jamnya Tidak Dipatok Lagi

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengungkapkan aturan jam masuk kerja anggota DPRD Kota Banjarmasin direvisi pada pembuatan peraturan Tata Tertib (Tatib) dewan tahun 2020.

Menurut Harry di Banjarmasin, Jumat,(14/2/2020), berdasarkan rapat pembahasan peraturan Tatib dewan tahun 2020, aturan jam masuk kerja dewan tidak lagi pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA, namun tidak ada batasan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tapi, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, untuk hari kerja tetap dari Senin hingga Jumat.

“Jam kerjanya saja tidak dipatok lagi, karena dewan bisa laksanakan rapat kerja hingga malam, itu kan biasa terjadi,” terang Hary.

Sebab, ucap dia, anggota DPRD Kota Banjarmasin tidak diwajibkan pula mengisi absensi kehadiran di kantor dewan setiap hari kerja, hingga tidak perlu lagi ada batasan jam masuk kerja.

Menurut dia, masuk kerja anggota DPRD Kota Banjarmasin menyesuaikan dengan kegiatan komisi dan kegiatan rapat lainnya.

“Hingga dibolehkan rapat kerja malam kalau memang diperlukan,” terangnya.

Terkait hal lainnya dalam peraturan Tatib dewan pada 2020 yang akan disahkan ini, tidak banyak berubah dari tahun lalu.

“Jadi perubahan di Tatib dewan itu hanya sebagian kecil saja, yang lain hampir sama-sama dulu juga,” pungkasnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif menyatakan, penyusunan Tatib baru DPRD Kota Banjarmasin sudah finalisasi, namun belum ditetapkan melalui rapat paripurna.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh