Jalur Alternatif Rusak Parah, Warga Bungin Mengadu Kepada Wakil Rakyat Balangan

Anggota Komisi III DPRD Balangan saat menerima warga Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan mengadukan kondisi jalan desa yang rusak, waktu lalu. (Sumber Foto: Vit/ Koranbanjar)

Warga Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan keberatan jalan Bungin dilewati mobil angkutan berat, karena terdampak dari debu dan jalan rusak, serta kemacetan.

BALANGAN,koranbanjar.net – Diketahui jalan Bungin dijadikan jalan alternatif untuk angkutan di bawah 8 ton, jalan tersebut digunakan sebelum selesainya perbaikan jembatan Paringin pada Desember mendatang.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPRD Balangan bersama mitra kerja dan masyarakat Desa Bungin, di ruang Rapat DPRD Balangan, belum lama tadi

Jalan Bungin yang sebelum diizinkan melintas angkutan di bawah 8 ton Namun kini mobil angkutan berat yang bermuatan 8 ton ke atas melintasi jalan Bungin, sehingga berdampak pada kerusakan jalan, debu dan kemacetan terjadi.

Salah satu Warga Bungin, Fendi meminta solusi untuk penanganan permasalahan jalan Bungin tersebut kepada pemerintah daerah melalui rapat bersama Komisi III.

“Jalan rusak parah ditambah debu sangat mengganggu aktivitas kami disana ,apalagi saat kondisi macet parah dijam – jam sibuk,” ucap Fendi .

Terlebih saat jam masuk kerja dan pulang kerja. Oleh karena ia meminta solusi penanganan terhadap permasalahan tersebut.

Adapun ia berharap dilakukan pemasangan portal untuk batasan angkutan 8 ton ke atas serta dilakukannya penyiraman dalam sehari beberapa kali dan disiagakan petugas pengurai kemacetan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Balangan Hafiz Ansari mengatakan, terkait rapat kali ini pihaknya bersama Komisi III, menerima keluhan warga Bungin atas keberatan dengan dilewatinya tonase berat di jalan Bungin.

“Adapun usulan mereka ada beberapa macam, solusi terkait bisa di portal atau tidak, dan terkait debu yakni dengan dilakukan penyiraman,”sebutnya.

Sementara lanjut Hafiz, untuk penyiraman pihaknya akan berkoordinasi dengan Lingkungan Hidup (LH), serta terkait pemasangan portal karena kewenangan daerah, sehingga harus menunggu hasil rapat keputusan lebih lanjut.

“Kita meminta tiga hari sudah ada keputusan untuk menindaklanjuti dari permasalahan warga yakni tentang penyiraman dan pemasangan portal,” tutupnya. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *