Kalsel  

Jalan Hauling Tapin di-Police Line, Assosiasi Angkutan Akan Turunkan Massa 3.000 Orang

Supiansyah Darham, SE, SH
Supiansyah Darham, SE, SH

Buntut dari penutupan jalan hauling sejak 27 November 2021 di jalan underpass di Km 101, serta pemasangan police line oleh Polda Kalsel, Assosiasi Sopir Angkutan akan menurunkan sekitar 3.000 massa untuk melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Kalsel di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru.

KALSEL, koranbanjar.net – Penasihat Hukum Assosiasi Jasa Angkutan Batubara, Supiansyah Darham, SE, SH kepada koranbanjar.net, Senin (20/12/2021) menyatakan, dirinya sebagai penerima kuasa hukum memberitahukan, para sopir angkutan baru saja melayangkan surat pemberitahuan penyampaian aspirasi ke Polresta Banjarbaru.

Dalam surat pemberitahuan dia menyebutkan, terkait dengan penutupan jalan hauling serta pemasangan police line, para sopir, Forum LSM Hulu Sungai Selatan, ibu-ibu rumah tangga, akan menyampaikan aspirasi (aksi demo) pada Rabu, 22 Desember 2021 di Depan Kantor Gubernur Kalsel di Jl Trikora Kota Banjarbaru mulai pukul 10.00 Wita hingga selesai.

Aksi demo ini akan melibatkan sekitar 3.000 orang, yang disertai dengan atribut, spanduk, pamflet dan sound system.

“Kami sebagai penerima kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat. Ini persoalan perut, mereka semua butuh makan. Jangan sampai permasalahan ini memicu terjadinya tindak kekerasan hingga menimbulkan korban. Para pihak berwenang harus melihat persoalan ini dengan jernih, jangan hanya memikirkan perut sendiri, sementara sangat banyak perut yang lain kelaparan,” katanya.

Tidak hanya itu, menurut dia, setelah adanya penutupan jalan, ratusan sopir truk angkutan tidak bisa bekerja, serta kehilangan pendapatan. Sedanagkan kebutuhan keluarga akan memaksa mereka untuk tetap bekerja. Oleh sebab itu, para sopir berencana menggunakan jalan negara untuk lintasan angkutan batu bara.

Assosiasi Angkutan dan Assosiasi Tingkang telah melayangkan surat kepada Gubernur Kalsel.

Dalam surat disebutkan, sejak terjadinya penutupan jalan hauling, operasional angkutan truk maupun tongkang terhenti. Terhentinya operasional mengakibatkan para pekerja kehilangan pendapatan, serta menyebabkan pengusaha kecil tidak bisa membayar kredit berbagai keperluan pekerjaan ke bank.

Masih dalam surat itu, penutupan jalan hauling juga mengakibatkan sekitar 3.000 karyawan kehilangan pendapatan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

“Kejadian ini dikhawatirkan menambah jumlah pengangguran serta berpotensi menimbulkan tindak kriminal. Lebih mengkhawatirkan lagi, penutupan jalan memicu tindak kekerasan hingga menimbulkan korban. Jadi, menurut saya, aparat harus segera mengambil tindakan bijaksana dengan memberikan solusi, seperti membuka police line,” ucap pengacara yang sedang menangani salah satu kasus korupsi di KPK ini.

Dalam surat itu para sopir angkutan juga meminta kepada pihak berwenang, jika police line tetap tak dibuka, sementara persoalan belum selesai, mereka minta izin melintasi jalan negara di Jl A Yani Km 101. Karena kebutuhan hidup mereka sangat bergantung dengan operasional tersebut.

“Keinginan lain yang termuat dalam surat, para sopir juga meminta agar PT. Antang Gunung Meratus, bersedia melakukan angkutan batubara dengan menggunakan dumptruk mereka,” tegasnya.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *