Sopir Fortuner yang sudah ditetapkan jadi tersangka, dilakukan penanganan diversi karena masih di bawah umur dan dikenakan sanksi wajib lapor oleh Polres Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Status tersangka dan wajib lapor ini disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Senin (22/1/2024).
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Unit Gakkum Sat Lantas Polres Banjarbaru setelah melakukan gelar perkara, sesuai aturan tidak dilakukan penahanan.
“Oleh penyidik yang bersangkutan diminta wajib lapor seminggu dua kali, karena masih di bawah umur,” sebutnya.
Ketentuan tersebut, diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Setelah dimulai penyidikan mengupayakan diversi paling lama 1 minggu.
“Selama diversi itu yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tuanya,” ujar dia.
Terkait pasal, Syahruji mengatakan, pengemudi fortuner disangkakan pasal 310 ayat 2 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan luka ringan dan pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berkendara mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Ancamannya 6 tahun penjara,” katanya.
Untuk diketahui, pada Kamis (18/1/2024) terjadi kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Km 29 tepatnya di U Turn Mekatani, antara minibus dari BPD di Kabupaten Tapin dan Fortuner putih.
Dari kejadian itu, dua orang yang berada di dalam mini bus meninggal dunia dan belasan orang luka-luka. (maf/dya)