Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Jadi Tersangka, Sopir Fortuner Dikenakan Wajib Lapor

Avatar
439
×

Jadi Tersangka, Sopir Fortuner Dikenakan Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Senin (22/1/2024). (Sumber Foto: Ari/koranbanjar.net)

Sopir Fortuner yang sudah ditetapkan jadi tersangka, dilakukan penanganan diversi karena masih di bawah umur dan dikenakan sanksi wajib lapor oleh Polres Banjarbaru.

BANJARBARU, koranbanjar.net Status tersangka dan wajib lapor ini disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Senin (22/1/2024).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Unit Gakkum Sat Lantas Polres Banjarbaru setelah melakukan gelar perkara, sesuai aturan tidak dilakukan penahanan.

“Oleh penyidik yang bersangkutan diminta wajib lapor seminggu dua kali, karena masih di bawah umur,” sebutnya.

Ketentuan tersebut, diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Setelah dimulai penyidikan mengupayakan diversi paling lama 1 minggu.

“Selama diversi itu yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tuanya,” ujar dia.

Terkait pasal, Syahruji mengatakan, pengemudi fortuner disangkakan pasal 310 ayat 2 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan luka ringan dan pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berkendara mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Ancamannya 6 tahun penjara,” katanya.

Untuk diketahui, pada Kamis (18/1/2024) terjadi kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Km 29 tepatnya di U Turn Mekatani, antara minibus dari BPD di Kabupaten Tapin dan Fortuner putih.

Dari kejadian itu, dua orang yang berada di dalam mini bus meninggal dunia dan belasan orang luka-luka. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh