KOTABARU – Terkait dengan pengesahan Perda No 26 tahun 2017, tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet beberapa hari lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kotabaru, langsung akan melakukan pemutihan terhadap seluruh usaha sarang burung wallet.
Hal itu disampaikan Kadis PMPTSP Kotabaru, HM Maulidiansyah kepada koranbanjar.net, Kamis (30/11).
Dalam perda tersebut banyak penyederhanan persyaratan yang diberikan Pemda, seperti tidak diperlukannya izin gangguan tenaga ahli, penilaian bagi tim teknis dan lainnya.
Selain sesuai instruktur Bupati Kotabaru H.Sayed Jafar,SH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bersama badan pengelola pajak dan retribusi daerah akan jemput bola ke seluruh kecamatan untuk melakukan pemutihan berupa pelayanan perizinan sarang burung walet, beserta kelengkapan persyaratan seperti IMB, NPWPD dan PBB, di bulan Desember ini.
Maulidiansyah mengatakan, akan melakukan pelayanan terpadu secara paket, jadi sekali datang para pengusaha sudah dapat semua layanan administrasi maupun teknis yang diperlukan hingga terbitnya izin pengusahaan sarang burung walet.
Berdasarkan data di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kotabaru, jumlah bangunan sarang burung walet di Kotabaru sudah lebih dari 800 buah, sebagian besar terdapat di Kecamatan Kelumpang Utara, Pulau Laut Utara dan Pamukan Utara.
Pada acara sosialisasi perizinan sarang burung walet tersebut selain dihadiri seluruh Camat dan perwakilan Kepala Desa serta Lurah, juga hadir perwakilan pengusaha sarang burung walet dan instansi terkait.
Bupati H.Sayed Jafar,SH mengatakan, dia meminta kepada semua pihak agar mendukung percepatan perizinan sarang burung walet hingga ke pelosok kecamatan, yang berada di Kabupaten Kotabaru.
Dia juga mengimbau kepada para pengusaha untuk memanfaatkan kegiatan layanan perizinan, agar usahanya memiliki legalitas. Apa lagi ke depan pengawasan terhadap perizinan akan lebih ketat. (dam)