Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Iuran HKN Bertandatangan Kadinkes Banjarmasin Berpotensi Timbulkan Dugaan Pungli

Avatar
495
×

Iuran HKN Bertandatangan Kadinkes Banjarmasin Berpotensi Timbulkan Dugaan Pungli

Sebarkan artikel ini
Acara Penyerahan penghargaan bagi pemenang lomba puncak HKN 12 November 2021 lalu.(foto: dok)
Acara Penyerahan penghargaan bagi pemenang lomba puncak HKN 12 November 2021 lalu.(foto: dok)

Borneo Law Firm(BLF) Kalimantan Selatan menilai, iuran atau dana Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57 yang ditandatangani Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi, kemudian diedarkan pada 12 November 2021 berpotensi menimbulkan dugaan pungli.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Direktur BLF Kalsel, Muhammad Pazri  lewat pernyataan tertulis yang dikirim kepada media ini, Selasa (16/11/2021) menyatakan dana HKN  berpotensi menjadi dugaan penyalahgunaaan wewenang tindak pidana korupsi dan dugaan pungutan Liar (Pungli) serta gratifikasi

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dikatakan Pazri, jka benar adanya surat permohonan iuran dana untuk HKN ke 57 tanggal 12 November 2021 yang ditandatangani Kadinkes Kota Banjarmasin, terlebih dengan menentukan minimal iuran dana.

“Bisa berpotensi menjadi dugaan penyalahgunaaan wewenang tindak pidana korupsi dan dugaan pungutan liar (pungli) sesuai dengan delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi  yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor,” terangnya.

Bunyi isi pasal tersebut adalah setiap orang yang dengan tujuan mengun- tungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, serta bisa menjadi dugaan gratifikasi.

Lanjut Pazri,  perlu diingat KPK dalam surat edarannya tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk menghindari gratifikasi. Patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sehingga untuk transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting dalam mencegah potensi penyimpangan, korupsi, dan munculnya pungutan yang tidak berdasar.

Bahwa menurutnya dalam perspektif hukum, kejadian  iuran dana tersebut dapat menyebabkan terjadinya dugaan penyimpangan, kewenangan atau penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

“Kejadian surat permohonan iuran dana dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai  dugaan pungli, termasuk dalam kategori kejahatan jabatan,”  tegasnya.

Ia memaparkan, kejahatan jabatan itu adalah pejabat yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dalam beberapa pekerjaan, pungli bisa terjadi dalam beberapa hal yang dikenal di antaranya, sukarela tanpa tekanan, sebutnya.

 Acara Penyerahan penghargaan bagi pemenang lomba puncak HKN 12 November 2021 lalu.(foto: dok)

Acara Penyerahan penghargaan bagi pemenang lomba puncak HKN 12 November 2021 lalu.(foto: dok)

Biasanya lanjut Pazri  bentuk-bentuk pungli ini menunjukkan adanya praktik secara terstruktur dan melembaga.

“Bahwa  alasan apa yang melatarbelakangi kejadian tersebut sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan pelanggaran yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga pelanggaran hukum,” urainya.

Dugaan tersebut sambung Pazri bisa dianggap melanggar Pasal 368 KUHP yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras,” bebernya.

Maka imbuhnya, sebelum menjadi  aduan dan masuk ranah penyelidikan-penyidikan aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Dia menyarankan aparat pengawas Intern pemerintah (APIP)  Inspektorat Kota Banjarmasin harus segera turun tangan untuk membuat terang kejadian tersebut baik dalam ranah ketentuan UU ASN, aturan kepegwaian dan ranah hukum.

“Menurut saya dalam masalah tersebut perlu komitmen pemerintah Kota Banjarmasin untuk mewujudkan good governance khususnya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,”  tandasnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh