Tak Berkategori  

Istri Korban Pembunuhan Protes Tuntutan JPU

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET- Tewasnya Faris (35) ternyata meninggalkan luka mendalam bagi sang istri, mengingat ia harus melanjutkan hidup dengan ketiga buah hatinya, parah nya lagi sebelum lahirkan anak ketiga, ayah nya sudah tiada.

Adalah hal yang dialami Santi (35), harus menelan pahit nya kehidupan, apalagi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa pembunuh suami nya, di Pengadilan Negri (PN) Banjarmasin, Senin (25/3) siang, dianggapnya terlalu ringan.

Jaksa menuntut 12 tahun penjara sesuai pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara dikarenakan pembunuhan bukan berencana seperti apa yang dituntutkan semestinya dengan pasal 340, hukuman 18 tahun penjara.

” saya tidak terima ini, semestinya dia dihukum lebih berat 18 tahun penjara, atau hukuman mati, karena ini jelas pembunuhan berencana,” ujarnya saat ditemui oleh KoranBanjar.Net-.

Saat diwawancarai lebih lanjut, Santi terlihat sambil mengucurkan air mata, dia mengatakan hanya inginkan menuntut keadilan untuk suami tercintanya.

“Saya punya anak masih kecil-kecil, belum lagi yang ketiga baru lahir, dan ayahnya wafat saat anak ketiga saya masih dalam kandungan,” tuturnya sembari sesekali mengusap air mata.

Mengingatkan kembali bahwa pembunuhan ini terjadi, pada Kamis (27/9) malam. Sekira pukul 20.30 di jalan Sulawesi, Gang Maluku RT 6 Banjarmasin Tengah. Insiden tersebut menewaskan Faris (35), Warga jalan Antasan Kecil Barat, Gang Mekar Sari RT 12 Banjarmasin Tengah.

Kejadian ini sendiri dipicu karena hal sepele, pelaku tidak terima dengan perbuatan korban yang memberikan segelas susu. Mereka menduga, susu tersebut sudah kadaluarsa karena rasanya tidak enak.
Korban tewas dengan luka serius terkena tombak di bagian dada dan pinggang.

Sementara itu, Jaksa Riski Aditya Purba menambahkan, Semua sudah sesuai dengan prosedur, perbuatan terdakwa tidak ada yang meringankan, dari itulah tuntutan kepada terdakwa hukuman 12 tahun penjara maksimal, karena terdakwa melakukan ini dalam keadaan mabuk dan juga terdakwa melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

“kami tidak bisa mengenakan pasal 340 karena melihat kejadian pembunuhan ini sendiri, terjadi karena terdakwa dalam keadaan mabuk,” pungkasnya. (ags/sir)