Satuan Narkoba Polres Kotabaru menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis Carnophen atau Zenith, tanpa ijin edar.
KOTABARU, koranbanjar.net– Pelaku berinisial MR (45) Warga asal Desa Kotabaru Hilir, Kecamagan PULAULAUT Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, membenarkan terkait dugaan pelaku pengedar obat terlarang tersebut.
Pelaku berhasil diamankan, pada hari Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Pangeran Indra Kusuma Jaya, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kotabaru, tepatnya di pelabuhan empat serangkai.
“Diamankannya pelaku ini, menurut hasil laporan dari masyarakat sehingga Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MR ini,”katanya, Senin (7/2/2022).
Sambung dia, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 454 butir Narkotika jenis Carnophen atau Zenith, beserta uang tunai sebesar Rp 160ribu, satu buah Handphone merk Mito warna Merah dan satu buah dompet.
“Saat diamankan pelaku ini mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut melalui seseorang.
Akibat ulahnya itu pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Makopolres Kotabaru, untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.
(cah/slv)